Iming-Imingi Korban Jadi PNS, Pelaku Minta Rp150 Juta

Kapolsek Sukoharjo AKP Parwanto (kiri) mengungkap kasus penipuan tenaga kerja dimana pelaku mengiming-imingi korban jadi PNS dengan meminta imbalan Rp150 juta, Selasa (23/1).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi korban menjadi PNS terungkap. Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran penyidik Polsek Sukoharjo setelah pelaku sempat kabur dan menjadi buron. Saat ini, selain satu pelaku utama, petugas juga menahan dua pelaku lain yang turut serta dalam kasus penipuan tersebut.



“Memang kasusnya cukup lama karena pelaku sempat kabur ke luar Pulau Jawa. Akhirnya penyidik berhasil menangkap pelaku ketika pulang untuk takziah beberapa hari lalu,” jelas Kapolsek Sukoharjo AKP Parwanto, Selasa (23/1).

Lebih lanjut diungkapkan Kapolsek, korban dalam kasus tersebut adalah Joko Susilo, 53, warga Dukuh Cemetuk RT 02/08, Desa Lorog, Tawangsari. Sedangkan tiga pelaku masing-masing Atmo Sumarjo, 73, warga Wotgaleh RT 01/09, Kel/Kec Sukoharjo, Sandiyo, 67, warga Pondokrejo RT 01/02, Kel Combongan, Sukoharjo, serta Supriyadi, 56, warga Dukuh Turen RT 01/08, Desa Ponowaren, Tawangsari.

Kasus sendiri bermula ketika Atmo bertemu dengan Sandiyo yang merupakan pensiuanan PNS di sebuah warung. Saat itu Atmo mengaku bisa menbantu orang yang ingin menjadi PNS dan Sandiyo tertarik. Keduanya lantas melanjutkan pertemuan di rumah Supriyadi untuk membicarakan masalah tersebut. Setelah itu Sandiyo pun memperkenalkan Atmo pada tetangganya dan memberi penjelasan bisa membantu memasukkan orang menjadi PNS dengan cara tambal sulam.

“Seminggu kemudian Sandiyo menelepon Atmo untuk bertemu di rumahnya dan dipertemukan dengan Joko Susilo yang akhirnya percaya dengan Atmo. Saat itu pelaku meminta uang Rp150 juta untuk bisa memasukkan anak korban sebagai PNS,” ungkapnya.

Setelah korban setor uang pada pelaku, apa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga korban merasa menjadi korban penipuan. Pelaku sendiri sempat berniat mengembalikan uang korban dengan diganti tanah dan sejumlah uang, tapi korban menolaknya dan justru lapor ke Polsek Sukoharjo. Tahu dilaporkan polisi, pelaku sempat kabur dan menjadi buronan petugas hingga akhirnya pelaku pulang kembali ke rumahnya di Wotgaleh dan ditangkap petugas. Selain itu, petugas juga menangkap dua pelaku lainnya.

Dari tangan Atmo, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu lembar kuitansi senilai Rp5 juta, satu lembar kuitansi senilai Rp10 juta, satu lembar kuitansi Rp3 juta, satu lembar kuitansi Rp3 juta, satu lembar surat pernyataan, serta satu lembar fotokopi atas nama Sandiyo. Sedangkan dari Sandiyo, petugas menyita satu unit handphone. Saat ini, ketiga pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.

Pelaku utama Atmo Sumarjo mengakui perbuatannya. Namun, Atmo mengaku jika tidak semua uang korban dia yang menggunakan. Pasalnya, uang tersebut juuga dia setorkan pada seseorang yang mengaku Depdagri dan menjanjikan pada dirinya bisa membantu mengangkap sebagai PNS. Atmo mengaku hanya mengggunakan uang korban Rp25 juta dan sisanya dia setorkan pada oknum yang menagku dari Depdagri.

“Saya tidak tahu kalau orang itu hanya membohongi saya. Selama ini saya pergi ke Jakarta, tidak ke Kalimantan seperti yang diinformasikan,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *