Sukoharjonews.com – Sebuah unggahan berupa hoaks beredar di media sosial Facebook. Unggahan dengan narasi yang mengeklaim Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada aturan hukum seorang wapres dilengserkan MK.
Dilansir dari Komdigi, Senin (5/10/2026), berikut ini cek faktanya:
Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengeklaim Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tidak ada aturan hukum seorang wakil presiden (wapres) bisa dilengserkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com, melalui akun Threads pribadinya @yusrilihzamhd, Yusril membantah bahwa dirinya pernah membuat pernyataan seperti yang beredar di media sosial.
Yusril kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan tetap memverifikasinya. Kepada awak media, dia hanya mengaku tidak bisa membayangkan apabila MK mengabulkan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran.
Kategori: Hoaks
Link Counter:
– https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/10/02/170500382/-hoaks-yusril-sebut-tidak-ada-aturan-wapres-dilengserkan-mk?page=all#page2
– https://www.threads.com/@yusrilihzamhd/post/Dd0TBZXk09D. (*)
Tinggalkan Komentar