
Sukoharjonews.com – Unggahan berupa hoaks beredar di media sosial X/Twitter. Unggahan menampilkan tangkapan layar dengan artikel berjudul “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbau Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”.
Dikutip dari laman Komdigi, Kamis (20/3/2025), berikut ini cek faktanya:
Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di media sosial X/Twitter yang memperlihatkan tangkapan layar dengan artikel yang berjudul “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk diverifikasi.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan. Dikutip dari antaranews.com, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku.
Kategori: Hoaks
Link Counter:
– https://turnbackhoax.id/2025/03/18/salah-aturan-tilang-terbaru-kendaraan-langsung-disita/
– https://www.antaranews.com/berita/4716345/korlantas-polri-bantah-kabar-soal-tilang-dengan-menyita-kendaraan. (*)
Facebook Comments