Gas Melon Langka, Diduga Karena Banyak Tersedot ke Rumah Makan

Sebuah rumah makan di ruas Jalan Sukoharjo-Wonogiri, mendapat pasokan gas elpiji 3 kg. Tiap minggu dipasok dua kali dimana setiap pasokan 15 tabung.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebagian masyarakat Sukoharjo masih kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon. Kalaupun ada, harganya pun juga sudah naik signifikan. Ada dugaan, sulitnya mendapatkan gas melon karena gas bersubsidi tersebut karena banyak tersedot ke rumah makan besar.

Seperti diketahui, sasaran pengguna gas melon diatur dalam Peraturan Presiden No 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

Hanya saja, dari penelusuran Sukoharjonews.com, gas melon banyak digunakan oleh rumah tangga mampu, bahkan rumah makan besar. Dalam pantauan di ruas Jalan Sukoharjo-Wonogiri,  Sukoharjo, sebuah rumah makan besar terlihat menggunakan gas bersubsidi tersebut. Bahkan, rumah makan tersebut cukup banyak menggunakan gas melon dan rutin dipasok oleh sebuah pangkalan gas melon.

Salah seorang pemasok gas melon ke rumah makan tersebut, Sapto, mengakui jika selama ini memasok gas melon ke rumah makan yang ada di sebelah barat jalan raya tersebut. Sapto mengaku sudah lama memasok gas elpiji 3 kg ke rumah makan tersebut. Jumlah tabung gas yang dipasok sesuai permintaan rumah makan. “Saya memasok gas 3 kg dua kali seminggu, setiap memasok 15 tabung gas,” ujar Sapto.



Disisi lain, seorang pedagang siomay pinggir jalan di Wilayah Grogol mengaku masih kesulitan mencari gas 3 kg. Dia mengatakan, saat ini harga gas mencapai Rp20 an ribu. ”Sudah beberapa waktu terakhir ini sulit mendapatkan gas 3 kg, tapi ya saya ada warung langganan,” papar pedagang tersebut yang enggan disebut namanya.

Terpisah, terkait pengiriman gas bersubsidi ke rumah makan besar, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo Sutarmo mengatakan, jika rumah makan tersebut masuk kategori UKM masih diperbolehkan. ”Kalau masuk kategori UKM tidak apa–apa,” paparnya.

Hanya saja, dari pantauan di lokasi, rumah makan tersebut tidak masuk kategori UMK karena merupakan rumah makan besar yang memiliki fasilitas ruang pertemuan. Terkait kuota, khusus bulan Desember ini kuota Kabupaten Sukoharjo dinaikkan menjadi 792.760 tabung melon. Kenaikan kuota itu sebanyak 2,4% dari realisasi bulan November sebesar 773.960 tabung.

”Pemerintah tetap menjamin stok elpiji 3 kg aman, asal tidak ada penyalahgunaan di masyarakat dan kita awasi bersama agar penggunaan gas melon tepat sasaran sesuai aturan dari pemerintah,” ujarnya. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *