Gara-Gara Pencabulan, Satu PNS Dipecat Tidak Dengan Hormat

Gedung Setda Pemkab Sukoharjo-Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Satu orang PNS guru di wilayah Kabupaten Sukoharjo dipecat tidak dengan hormat di tahun 2017 lalu. Selain itu, juga ada tiga PNS dipecat dengan hormat, satu diturunkan pangkatnya dan tiga lainnya diberi surat teguran karena tindakan indisipliner.



“Total ada delapan PNS yang mendapat sanksi, satu PNS dipecat dengan tidak hormat, tujuh lainya kasus indisipliner dengan sanksi bervariasi,” jelas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Joko Triyono, Rabu (3/1).

Dikatakan Joko, delapan PNS tersebut terdiri dari lima PNS melakukan pelanggaran berat dan 3 PNS melakukan pelanggaran ringan. Dari lima yang melakukan pelangaran berat, satu dipecat dengan tidak hormat karena kasus pencabulan, tiga dipecat dengan hormat karena tidakan indisipliner tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, dan satu PNS diturunkan pangkatnya selama tiga tahun.

“Yang bersangkutan terkait kasus pungutan liar penempatan pedagang,” ujar Joko tanpa menyebut secara detil.

Untuk kasus ringan, ujar Joko, terdapat dua PNS yang mendapat teguran dan satu PNS mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis lantaran tidak maksimal melakukan pelayanan pada masyarakat. Untuk diketahui, jumlah PNS yang terkena sanksi ini meningkat jumlahnya dibandingkan dengan tahun 2016.

Sesuai data yang ada, pada 2016 lalu diketahui ada enam PNS yang mendapatkan sanksi. Lima PNS mendapat sanksi berat dan satu PNS mendapatkan sanksi sedang. ”Kami di BKPP akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan pada PNS di Sukoharjo agar terus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” ujar Joko.

Kabid Pembinaan dan Informasi Data Aparatur BKPP Sukoharjo Wisnu Murti menambahkan, dasar pemberian sanksi pada PNS ini adalah PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Semua sanksi PNS sudah tertuang dalam aturan tersebut. Sementara itu, untuk mekanisme pemberian sanksi sendiri dilihat dari kasusnya. Bila memang ketahuan melakukan sanksi berat makan dijatuhkan sanksi berat juga.

”Sanksi yang diberikan dilihat tingkat pelanggarannya. Kita lihat kasusnya dulu. Intinya, PNS harus bekerja sesuai kewajibannya. Jangan hanya mengejar haknya saja,” tandas Wisnu. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *