Ragam  

Gara-gara Ini Warga Desa Dalangan Tawangsari Sukoharjo Gelar Aksi Demo

Ratusan warga Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo melakukan demo menuntut salah atu perdes untuk dipecat karena diduga selingkuh, Senin (16/10/2023).

Sukoharjonews.com (Tawangsari) – Ratusan warga Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo gelar aksi demo di depan Balai Desa Dalangan, Senin (16/10/2023). Warga nekat menggelar demo untuk menuntut pemecatan salah satu perangkat desa (perdes).


Aksi demo sendiri sebagian besar diikuti olehibu-ibu. Warga menuntut Perdes Dalangan, Gono (G) dipecat karena diduga melakukan selingkuh dengan sistri salah satu warga.

Dalam orasi peserta aksi, apa yang dilakukan perdes G telah mencoreng Desa Dalangan. Perbuatan yang dilakukan perangkat tersebut dianggap tidak mencerminkan seorang perangkat.

“Kami minta Gono, hari ini dipecat dan tidak lagi menjadi perangkat. Seban dia sudah mengotori Desa Dalangan, selingkuh dengan istri orang,” ujar salah satu peserta aksi.

Dalam orasi tersebut, warga menuntut jika pemecatan G tidak segera diproses, warga akan terus melakukan aksi hingga ada keputusan pemecatan.


Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Dalangan, Bagyo, didampingi Kapolsek Tawangsari dan Camat Tawangsari serta sejumlah aparat, menyatakan akan memproses tuntutan warga. Menurutnya, pemecatan perdes tidak bisa serta merta dilakukan.

“Kami sudah konsultasi denga Penkab bahwa pemberhentian Gono tidak bisa sert merta tapi ada mekanisme dan prosesenya,” ujar Bagyo.

Bagyo mengatakan, pihaknya memastikan bahwa akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran lisan, dilanjutkan SP dan seterusnya hingga pemberhentian. Disinggung soal jaminan dari warga, Bagyo mengaku dirinya yang menjadi jaminan.


“Saya akan mundur dari jabatan kalau tidak diherhentikan,” tandasnya.

Statement tersebut membuat warga yang demo bersorak dan diteruskan dengan teriakan yel-yel. Setelah itu, warga pun membubarkan diri.

Sedangkan Camat Tawangsari, Bambang Sumirat mengaku akan mengawal kasus tersebut. “Sesuai dengan statment Pak Kades tadi, memang tidak bisa aerta merta melakukan pemecatan, ada prosesnya,” ujarnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *