Forum Peduli Buruh Tolak Kebijakan Penundaan Pembayaran THR

FPB Sukoharjo menolak kebijakan penundaan THR. (Ilustrasi).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kebijakan pemerintah pusat terkait penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri mendapat penolakan Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo. FPB menolak keras kebijakan tersebut karena semua buruh terkena dampak pandemi virus Corona. Bahkan, banyak buruh yang terkena PHK hingga dirumahkan. Wajar jika buruh pun berharap besar pada THR dari perusahaan.


“Memang pandemi virus Corona memberikan dampak pada semua sektor, tapi THR adalah hak tahunan buruh dan kami berharap THR buruh bisa diberikan tepat waktu sesuai aturan,” tandas Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, Minggu (10/5/2020).

Dikatakan Sukarno, kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut sangat merugikan bagi buruh. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan menyikapi pandemi virus Corona menghadapi Lebaran. Sukarno mengaku sudah mendapatkan SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Dalam SE tersebut pemerintah memberi kelonggaran bagi pengusaha terkait pembayaran THR Idul Fitri kepada para buruh atau karyawan.

Kelonggaran tersebut adalah pengusaha diperbolehkan membayar THR Idul Fitri kepada buruh tidak sebesar 100%. Selain itu, kelonggaran lain diberikan pada pengusaha diperbolehkan menunda pembayaran THR Idul Fitri pada buruh. Penundaan dilakukan secara total menunda pembayaran melebihi setelah Lebaran. Padahal sesuai aturan sebelumnya THR dibayarkan maksimal satu pekan sebelum Lebaran.

“Ditengah pandemi Corona saat ini, buruh sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah setelah banyak terkena PHK dan dirumahkan. Kalau THR ditunda, jelas buruh sangat dirugikan. Memang dilematis karena pengusaha juga terkena dampak Corona,” ujarnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar