Ragam  

Forum Peduli Buruh Sukoharjo Tolak Revisi UU No 13 Jika…

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya melayani foto selfie anggota FPB usai beraudiensi, Kamis (12/9).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Forum Peduli Buruh (FPB) melakukan audiensi dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Kamis (12/9). Forum yang terdiri dari sejumlah serikat pekerja tersebut menyampaikan aspirasi terkait rencana revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta kebijakan kenaikan premi BPJS kesehatan. Ada beberapa poin yang disampaikan pada Bupati terkait sikap FPB Sukoharjo. Intinya, FPB menolak revisi undang-undang tersebut dan kenaikan premi BPJS Kesehatan.



Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno menyatakan, ada beberapa isu krusial terkait revisi UU No 13/2003. Antara lain mengenai pemberian pesangon dengan segala macam rincian dan penjabarannya serta cuti haid bagi tenaga kerja wanita. “Munculnya tenaga kerja kontrak juga lahir karena UU ini, tapi tidak ada pembahasan sama sekali. Padahal, saat ini tren tenaga kerja kontrak muncul di semua lini industri,” tandasnya.

Untuk itu, ujar Sukarno, FPB menolak revisi UU No 13/2003 jika merupakan pekerja dan keluarganya. Selain itu, penghapusan pemberian pesangon dinilai sangat tidak manusiawi dan semakin menambah daftar panjang penderitaan rakyat pekerja dan potensi peningkatan kemiskinan. Menurutnya, pada prinsipnya pekerja pro investasi yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Disisi lain, terkait kenaikan premi BPJS Kesehatan, Sukarno mengaku selama ini pasien BPJS masih bayak yang mengeluhkan layanan yang kurang maksimal. Kenaikan premi yang dibebankan pada peserta BPJS mandiri akan semakin memberatkan dan berpotensi terjadinya penunggakan iuran secara masif. “Kami juga menuntut penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan,” ujar Sukarno.

Dalam kesempatan itu FPB juga menyampaikan terkait peserta BPJS Kesehatan PBI yang berstatus pekerja aktif sehingga terjadi dobel iuran. FPB juga mempertanyakan nasib warga miskin peserta BPJS Kesehatan PBI yang berstatus pekerja aktif apabila telah dicoret oleh Dinas Sosial dan dikemudian hari tidak berstatus sebagai pekerja.

Sedangkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan, terkait revisi UU No 13/2003 menjadi ranah pemerintah pusat. Sedangkan soal iuran BPJS Kesehatan, meskipun naik beban pekerja tetap hanya 1% dari nilai gaji dan sisanya yang 4% menjadi tanggungan perusahaan. “Untuk karyawan yang menanggung iuran BPJS Kesehatan mandiri, bisa diajukan sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI sehingga tidak ada masalah,” tegasnya.

Bupati juga mengatakan, aspirasi dari FPB tetap mendapatkan perhatian khususnya terkait kenaikan premi BPJS. Pasalnya, pekerja pekerja akan semakin meningkat jika menanggung iuran BPJS mandiri untuk anggota keluarga yang lain. Untuk itu Pemkab memberikan solusi pada pekerja yang tergabung dalam FPB terkait hal itu. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *