Empat Minimarket Kembali Disegel Satpol PP, Izin Habis Tapi Masih Beroperasi

Satpol PP kembali menyegel empat minimarket di Grogol dan Kartasura, Kamis (13/6).

Sukoharjonews.com (Grogol) – Masyarakat akan semakin sulit mendapati minimarket. Pasalnya, banyak minimarket yang telah habis izinnya dan harus tutup karena Pemkab Sukoharjo memberlakukan moratorium izin minimarket. Kebijakan tersebut membuat banyak minimarket disegel Satpol PP karena nekat buka meski izin sudah habis. Setelah empat minimarket disegel pada Rabu (12/6) kemarin, Kamis (13/6) ini ada empat minimarket kembali disegel. Dua di Grogol dan dua di Kartasura.



Penutupan dan penyegelan minkmarket tersebut dilakukan bersama tim gabungan. Landasan penutupan karena izin operasional sudah habis dan tidak bisa diperpanjang. Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Sukoharjo Sunarto menyampaikan, empat minimarket tersebut masing-masing Indomaret di di Jalan Tanjung Anom Kwarasan, Alfamart di Dukuh Turi RT 01/07 Cemani, Grogol, Indomaret di Jalan Slamet Riyadi Ngadirejo, Kartasura dan Indomaret di Jalan Diponegoro Kertonatan, Kartasura.

“Untuk tiga Indomaret sudah tutup secara sukarela dan kami hanya menambah segel saja. Sedangkan yang Alfamart di Turi, Cemani terpaksa kami tutup dan segel karena tetap beroperasi,” ujarnya.

Sunarto mengatakan, penutupan dan penyegelan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Peringatan (SP) III Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dalam hal penutupan toko modern atau minimarket. Menurutnya, minimarket tersebut telah habis masa berlakunya dan tidak bisa di perpanjang dikarenakan moratorium izin toko modern. Penyegelan sendiri dilakukan Satpol dengan memasang “Perda Line” di minimarket.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menambahkan, meski sudah ditutup dan disegel, Satpol PP tetap akan melakukan pengawasan. Hal itu sebagai antisipasi pengelola minimarket nekat beroperasi meski sudah disegel petugas. Terlebih lagi, moratorium izin toko modern akan dijalankan hingga tahun 2030. “Kami juga mengawasi perubahan status menjadi toko tradisional, jangan sampai setelah dapat izin toko tradisional tapi sistem operasinya masih sama dengan toko modern,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *