Edarkan Sabu, 4 Tersangka Dibekuk, Barang Bukti Sabu 64,5 Gram Disita

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi bersama Wakapolres Kompol I Komang Sarjana menunjukkan barang bukti sabu bersama tersangka, Kamis (19/9).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sabu seberat 64,5 gram berhasil disita aparat Satuan Narkoba Polres Sukoharjo. Barang bukti sabu tersebut disita dalam tiga kasus yang berbeda. Selain itu, sebanyak empat orang pelaku juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari tiga kasus tersebut, barang bukti terbesar adalah kasus di Dukuh Gerdu RT 2/7, Desa Palur, Mojolaban, Sukoharjo dimana barang bukti sabu seberat 48,5 gram.



“Tiga kasus ini merupakan pengungkapan kasus diluar operasi anti narkotik. Ada empat tersangka dalam pengungkapan tiga kasus narkoba ini,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, Kamis (19/9).

Kapolres melanjutkan, dalam kasus di Mojolaban ada dua tersangka yang diamankan. Masing-masing AS, 50, warga Grogol, Sukoharjo dan Tantuk, 39, warga Palur, Mojolaban. Dari keduanya diamankan sabu seberat 48,5 gram. Pengungkapan kasus sendiri bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Dukuh Gerdu, Palur. Setelah itu, Satnarkoba melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya menangkap AS.

AS sendiri mengaku telah mengantar sabu di tujuh lokasi yang berbeda dan dari tujuh tersebut di dua lokasi masih terdapat paket sabu seberat 0,75 gram. Sedangkan di lima lokasi lain sabu sudah diambil oleh pemesan. AS sendiri mengaku sabu tersebut berasal dari Tantuk, warga Klaruan, Palur yang kemudian ditangkap pada Selasa (17/9). Saat ditangkap, Tantuk sedang tidur didalam mobil Toyota Rush AD 8835 SN dan membawa satu paket sabu.

“Tantuk kemudian mengaku masih menyimpan sabu seberat 47 gram di mobik rusak milik Mbah Growong. Sabu tersebut diperoleh dari Sogol yang merupakan napi di LP Wonogiri,” ujar Kapolres.

Kasus sabu kedua ada di Dukuh Gduren RT 03/03, Desa Gonilan, Kartasura dengan tersangka RS, 27, warga Gonilan, Kartasura. Saat dilakukan pengerebekan pada 7 Agustus, tersangka berhasil melarikan diri namun meninggalkan barang bukti sabu seberat 15 gram. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada 5 September lalu. RS sendiri, selain sebagai pemakai juga merangkap sebagai pengedar.



Dari tangan RS, selain menyita sabu 15 gram, polisi juga menyita sebuah timbangan digital, dua handphone, dan sepeda motor Honda Vario AD 6376 IT. Untuk kasus ketiga terjadi di Jalan Mundu Dukuh Keden RT 01/03, Desa Ngadirejo, Kartasura dimana satu tersangka, Supanto, 42, warga Cangkring Malang RT 03/06, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Dari tangan pelaku diamankan sabu sekitar 1 gram.

“Penangkapan pelaku S (Supanto) ini bermula dari informasi jika di Ngadirejo sering digunakan untuk menaruh atau meletakkan sabu dan S ini bertindak sebagai kurir,” ujar Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Agus Syamsudin menambahkan, Supanto sendiri ditangkap petugas saat tengah mengambil paket sabu di Ngadirejo. Pada petugas, Supanto mengaku sabu tersebut akan dikirim pada pemesan bernama Bagus, warga Laweyan, Solo. Saat ini, Bagus sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Agus juga mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 3.7 / 5. Vote count: 3

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *