Dugaan Korupsi BKK Bulu Sukoharjo, Kejari Tetapkan Tersangka Baru dan Langsung Ditahan

Kejari Sukoharjo menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di BKK Bulu.

Sukoharjonews.com – Kasus dugaan korpsi di PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu (dulu PD BKK) masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Bahkan, Kejari menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp879 juta tersebut.


Tersangka baru tersebut berinisial RS, yang merupakan mantan kasir di BKK Bulu. RS menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan Kejari Sukoharjo. Dua tersangka sebelumnya adalah mantan direktur dan mantan kasis pemasaran.

“RS merupakan mantan kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu. Penetapan RS menjadi tersangka pada Rabu (18/10/2023) siang,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, Kamis (19/10/2023).

Dikatakan Rini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, RS langsung ditahan untuk waktu 20 hari ke depan di Rutan kelas 1A Surakarta.


Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Rini menambahkan, tersangka RS bersama tersangka lain diduga melakukan penggelapan dana kredit dan tabungan nasabah serta penggelembungan dana pinjaman dari nasabah. Hasil audit sementara tim penyidik kejaksaan, tersangka melakukan penyelewengan dana selama menjabat sebagai kepala kantor cabang sedikitnya Rp879 juta.

Ada sejumlah modus yang digunakan tersangka, antara lain kredit fiktif, mark up atau penggelembungan nilai utang nasabah, serta tabungan dan angsuran pinjaman nasabah tidak disetorkan ke BKK. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *