DPRD Tetapkan Tindaklanjut Evaluasi Gubernur Tentang Raperda Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi menyerahkan draft Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Bupati Wardoyo Wijaya yang sudah dievaluasi gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (9/3/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna perdana setelah pindah ke kantor baru, Senin (9/3/2020). Agenda rapat paripurna tersebut adalah penetapan Pimpinan DPRD terhadap tindaklanjut hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan. Ada 15 poin evaluasi dari gubernur terhadap Raperda tersebut plus satu pasal tambahan.



Hasil evaluasi dari gubernur tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 170/05 Tahun 2020 tentang Penyempurnaan Raperda tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hasil Evaluasi Gubernur Jateng. Dari 15 poin eveluasi tersebut, satu poin yang krusial adalah merubah judul menjadi Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Laboratorium Kesehatan Hewan. Selain itu, ada penambahan pasal baru, yakni Pasal 25.

“Setelah evaluasi dari gubernur tersebut ditindaklanjuti dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, selanjutnya kami sampaikan pada Bupati Sukoharjo untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” jelas Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi.

Dikatakan Wawan, selain penambahan satu pasal, Gubernur Jateng dalam 15 poin evaluasi lebih pada penyempurnaan redaksional pasal-pasal yang ada dalam Raperda tersebut. Sebelum hasil evaluasi dari gubernur tersebut ditetapkan dan disampaikan pada bupati, DPRD sudah melakukan tindaklanjut dengan melakukan perubahan sesuai evaluasi dari Gubernur Jateng tersebut.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, sesuai Pasal 325 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Taun 2014, bahwa Raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh bupati disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ujar Bupati, saat ini Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Laboratorium Kesehatan Hewan telah mendapatkan evaluasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 180/7 Tahun 2020 tentang Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Sukoharjo tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan yang telah dilakukan tindaklanjut dengan penetapan keputusan DPRD.

“Untuk menindaklanjuti keputusan pimpinan DPRD tersebut, maka Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Laboratorium Kesehatan Hewan akan segara saya tetapkan menjadi Perda,” ujar Bupati.

Bupati juga berharap dengan ditetapkannya Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Laboratorium Kesehatan Hewan, selain mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat serta kemajuan dunia peternakan dan kesehatan hewan, juga dapat memberikan kontribusi terhadap PAD dan retribusi tersebut. Hal itu guna menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sukoharjo.

“Saya ucapkan penghargaan dan terima kasih pada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan dan menyempurnakan Raperda ini,” ujar Bupati. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *