DPRD Sukoharjo Minta Eksekutif Pertahankan Lahan Sawah Dilindungi

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – DPRD Sukoharjo tengah membahas draft Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044. Pembahasan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus). Salah satu poin yang disorot adalah mengenai lahan sawah Dilindungi (LSD).


“Pansus DPRD merekomendasikan kepada eksekutif dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perikanan untuk mempertahankan lahan sawah dilindungi,” ujar Ketua Pansus, Nurjayanto, Minggu (2/6/2024).

Lebih lanjut diungkapkan, luas lahan sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Sukoharjo seluas 18.477,24 hektar. Luasan itu terdiri atas lahan sesuai dengan kawasan tanaman 16.501,43 hektar, dan lahan tidak sesuai dengan kawasan tanaman pangan seluas 1.975,81 hektar.

“Selain soal lahan sawah dilindungi, Pansus juga merekomendasikan lahan untuk pembangunan SMA di Kecamatan Baki, Grogol dan Gatak. Mengingat pembangunan sekolah di tiap kecamatan tersebut sangat mendesak.”


Pansus juga meminta agar eksekutif segera mencarikan lahan atau lokasi untuk pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu di wilayah Kecamatan Bulu.

Pasalnya, untuk TPA Mojorejo di Kecamatan Bendosari diperkirakan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan tidak akan mampu lagi menampung volume sampah dan tidak memadai.

Meski TPA Mojorejo sudah diperluas, karena volume sampah tiaptahun terus meningkat, lahan yang ada tidak akan memadai untuk menampung sampah sehingga perlu dicari lokasi alternatif untuk TPA Terpadu. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *