DLH dan Tim Gabungan Cek Lokasi Sekitar PT RUM

Petugas gabungan yang terdiri dari DLH, Satpol PP, kepolisian, TNI, kecamatan, dan desa melakukan pengecekan saluran air tempat pembuangan limbah cair PT RUM di Desa Gupit, Nguter, Rabu (25/10)

Sukoharjonews.com – Kasus pencemaran lingkungan berupa bau menyengat yang ditimbulkan PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) di Desa Gupit, Nguter, Sukoharjo sudah resmi dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pada Rabu (25/10) siang, petugas DLH langsung terjun ke lokasi di sekitar pabrik PT RUM untuk melakukan pengecekan.

Dalam pengecekan tersebut, selain petugas DLH, terdapat juga petugas Satpol PP, kepolisian, TNI, kecamatan, dan juga desa. Petugas gabungan menyisir lokasi-lokasi tempat pembuangan limbah pabrik PT RUM. Salah satunya saluran air dimana pipa pembuangan dari PT RUM ditempatkan.

Di lokasi pipa tersebut, terlihat sejumlah pekerja PT RUM tengah melakukan pemasangan pipa di saluran air. Kasi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Sukoharjo Purwanto Adi Nugroho mengatakan, DLH bersama tim tengah melakukan penyisiran untuk mencari sumber bau menyengat yang dikeluhkan warga Dukuh Tawang Krajan.

“Sudah ada laporan atau keluhan warga pada Senin (23/10)). Kami bersama petugas yang lain mengecek lokasi untuk mencari tahu sumber pencemarannya,” ungkapnya.

Dia mengakui, saat ini PT RUM belum resmi beroperasi. Untuk itu, jika muncul bau menyengat yang ditimbulkan, tim ingin tahu apakah pabrik tengah melakukan ujicoba atau bagaimana. Dirinya juga mengambil sampel air yang dibuang PT RUM ke saluran air untuk dilakukan penelitian kadar pH atau tingkat keasamannya.

Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Harjanti menambahkan, ada aturan yang harus dipenuhi perusahaan ketika membuang limbah cair ke perairan umum. Menurutnya, limbah cair yang bisa dibuang ke perairan umum memiliki kadar pH antara 6-9. Jika limbah cair kadar pH nya dibawah 6 atau diatas 9, limbah harus diolah dahulu agar memenuhi syarat bisa dibuang ke perairan umum.

“Sebelum mendapat penjelasan resmi dari perusahaan, kami tidak bisa menduga-duga apa penyebab bau yang menyengat dan dikeluhkkan warga,” ujar Harjanti.

Sedangkan Kasi Penegak Perga Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengaku mendatangi DLH melakukan pengecekan lokasi. Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui ada tidaknya pelanggaran Perda yang dilakukan oleh PT RUM sehingga muncul keluhan warga soal bau menyengat tersebut. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *