Ragam  

Dispernaker Sukoharjo Buka Posko Pengaduan, Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo membuka posko pengaduan. Pembayaran THR sendiri paling lambat dibayar sepekan sebelum Lebaran.


“Sudah ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, bahwa pembayaran THR dilaksanakan H-7 Idul Fitri,” jelas Kepala Dipenaker Sukoharjo, Sumarno, Jumat (29/3/2024).

Soal posko pengaduan THR sendiri, Sumarno mengaku sudah dibuka sejak 20 Maret 2024 dan akan berakhir hingga 20 April 2024 mendatang atau 10 hari setelah Lebaran.

Sumarno mengaku Dispernaker Sukoharjo intensif melakukan pantauan di perusahaan terkait pembayaran THR. Menurutnya, seorang karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR satu bulan gaji.


“Kalau karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, THR akan ibayar sesuai ketentuan dari perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Soal informasi adanya perusahaan yang membayar THR secara dicicil, Sumarno menegaskan hal itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jika di Sukoharjo ada praktik seperti itu bisa melaporkannya melalui Posko Pengaduan.

Sumarno menambahkan, posko pengaduan dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di Gedung Menara Wijaya Lantai 4 atau bisa melapor melalui website. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *