Disdikbud Sukoharjo Bebastugaskan Guru PPPK Terduga Pelaku Pelecehan SPG di Sami Luwes Solo

Kepala Disdikbud Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo (tengah) saat memberikan keterangan pers, Senin (22/6/2026).

Sukoharjonews.com – Gerak cepat dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo setelah oknum guru SD di Kecamatan Kartasura, BSN, diduga melakukan pelecehan seksual seorang “Sales Promotion Girl” di Sami Luwes Solo. Oknum tersebut resmi dibebastugaskan per 22 Juni 2026.

BSN diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan telah bertugas sebagai tenaga pendidik sejak tahun 2022.

Kepala Disdikbud Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, mengatakan keputusan pembebastugasan diambil menyusul viralnya rekaman CCTV dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut dan beredarnya informasi luas di masyarakat.

“Terkait yang sedang viral dan menjadi perhatian luar biasa masyarakat, yakni tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum guru di salah satu SD di Kartasura. Peristiwa itu terjadi di salah satu swalayan di Kota Solo sehingga kami mengambil langkah strategis untuk menjawab keresahan masyarakat,” ujar Havid, Senin (22/6/2026).

Menurut Havid, Disdikbud langsung melakukan pendalaman setelah menerima informasi terkait identitas terduga pelaku. Pendalaman dilakukan bersama Koordinator Pengawas dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kartasura serta pengawas sekolah.

“Langkah pertama yang kami lakukan adalah pendalaman oleh jajaran K3S Kecamatan Kartasura bersama pengawas sekolah. Informasi dikumpulkan pada Kamis, 18 Juni 2026. Yang bersangkutan kemudian dipanggil di Korwilcam Kecamatan Kartasura untuk dilakukan investigasi dan klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, diperoleh keterangan pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, BSN mendatangi salah satu swalayan di Kota Solo bersama istri dan kedua anaknya untuk berbelanja.

Saat berada di dalam swalayan, BSN terpisah dari keluarganya yang menuju area rak sabun cuci muka. Dalam kondisi tersebut, muncul niat untuk memotret bagian bawah rok seorang SPG yang sedang bertugas.

“Hasil investigasi menyebutkan yang bersangkutan mengakui melihat seorang SPG yang mengenakan rok, kemudian muncul niat untuk memotret. Setelah melakukan tindakan tersebut, yang bersangkutan mengaku menyesal, menghapus gambar yang diambil dan segera meninggalkan lokasi setelah merasa aksinya diketahui,” terang Havid.

Menurut pengakuan BSN saat proses klarifikasi, foto yang sempat diambil telah dihapus dan tidak pernah disebarluaskan kepada pihak lain.

Meski demikian, Disdikbud menilai tindakan yang dilakukan tetap merupakan pelanggaran serius karena dilakukan secara sadar oleh seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

“Yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang masuk kategori pelanggaran berat karena dilakukan secara sadar. Terlebih yang bersangkutan adalah seorang guru yang memiliki tanggung jawab moral dan etika sebagai pendidik,” tegas Havid.

Atas dasar itu, Disdikbud Sukoharjo memutuskan untuk membebastugaskan BSN dari tugas mengajar mulai Senin (22/6/2026).

“Per hari ini, Senin 22 Juni 2026, yang bersangkutan kami bebastugaskan atau nonjobkan sebagai tenaga pendidik sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Hari ini juga surat keputusan pembebastugasan akan kami serahkan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Havid menambahkan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2022 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Meski telah dibebastugaskan, penjatuhan sanksi akhir terhadap BSN masih menunggu hasil proses hukum dan rekomendasi dari Tim Penegakan Disiplin ASN Kabupaten Sukoharjo.

“Penetapan sanksi definitif tentunya menunggu hasil resmi dari tim penegakan disiplin. Apabila nantinya terbukti secara hukum, maka akan dilakukan kajian lebih lanjut terkait pemberhentian atau pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Havid.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut mencuat setelah korban berinisial C (25), seorang SPG di salah satu swalayan di Kota Solo, melaporkan dugaan aksi pemotretan bagian bawah rok yang dialaminya kepada Polresta Solo.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar