Ragam  

Disdagkop dan UKM Sidak Toko Modern Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Kepala Disdagkop dan UKM Sukoharjo, Sutarmo saat mengecek fasilitas pencegahan penyebaran virus Corona di Swalayan Mitra, Selasa (31/3/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus Corona di semua lini. Termasuk pusat perbelanjaaan baik pasar tradisional maupun toko modern. Untuk pasar tradisional sudah intens dilakukan penyemprotan disinfektan, penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun, serta penerapan “physical distancing” atau jarak. Untuk itu, pasar modern juga dipantau untuk menerapkan hal yang sama. Untuk memastikannya, tim gabungan yang dipimpin Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern.



“Kalau penyemprotan dan penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun sudah ada. Namun, masih ada toko modern yang belum menerapkan pembatasan jarak khususnya di bagian kasir pembayaran dimana pembeli masih berdesakan,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo, Sutarmo, Selasa (31/3/2020).

Sutarmo mengatakan, sidak dilakukan di sejumlah toko modern seperti Swalayan Mitra, Laris, dan toko modern di diwilayah Kecamatan Grogol. Tim gabungan yang melakukan sidak mengecek fasilitas pencegahan oleh toko modern. Antara lain penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun, penyediaan hand sanitizer dan pemakaian masker oleh karyawan. Selain itu, petugas juga mengecek jam buka tutup toko modern tersebut.

Dikatakan Sutarmo, pelanggaran berupa tidak diterapkannya jarak aman antrean di kasir masih ditemukan. Terkait temuan itu, petugas langsung memberikan teguran kepada pengelola pusat perbelanjaan agar mematuhi aturan. Teguran serupa juga diberikan pada pembeli yang masih antre membayar di bagian kasir dan masih berdesakan. “Agar dipahami bersama untuk menjaga jarak dimanapun, termasuk saat antre di kasir saat berbelanja agar tidak terjadi penularan virus,” ujarnya.

Kegiatan sidak pusat perbelanjaan modern dilakukan tim gabungan dengan memusatkan di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Grogol. Sidak serupa juga akan dilakukan petugas berikutnya dengan sasaran toko modern dan pusat perdagangan lain termasuk pasar tradisional. Sutarmo juga mengatakan, jam tutup tempat usaha di pusat perbelanjaan modern ini juga dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sukoharjo Karyono mengatakan, operasional jam tempat usaha termasuk pusat perbelanjaan modern sudah diatur dalam aturan bupati setelah ada penetapan KLB virus corona. Tempat usaha harus tutup maksimal pukul 21.00 WIB. Pengaturan itu wajib ditaati dan apabila tidak maka petugas akan melakukan penindakan tegas. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *