Dilema Pemkab Sukoharjo Menyikapi Pasar Kartasura

Pengelolaan aset Pasar Kartasra milik Pemkab Sukoharjo masih jadi hak pihak ketiga hingga tahun 2023 mendatang.

Sukoharjonews.com (Kartasura) – Kondisi Pasar Kartasura membuat prihatin Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo. Pasalnya, pasar tersebut kondisinya semakin parah. Selain kumuh dan semrawut, kerusakan yang terjadi juga semakin mengkhawatirkan. Pemkab sendiri dalam polisi dilematis karena tidak bisa berbuat apa-apa. Termasuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi.



Kepala Disdagkop dan UKM Sukoharjo Sutarmo mengatakan, saat ini Pasar Kartasura masih menjadi kewenangan pihak ketiga. Pasalnya, saat pembangunan tahun 1993 silam, Pemkab melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk jangka waktu yang lama. Saat itu, pembangunan dibiayai oleh pihak ketiga dengan imbalan hak pengelolaan oleh pihak ketiga seama 30 tahun.

“Hak pengelolaan pihak ketiga baru akan habis tahun 2023 mendatang. Sebelum tahun 2023 Pemkab tidak bisa berbuat apa-apa terkait Pasar Kartasura,” jelas Sutarmo.

Saat ini, ujarnya, kondisi pasar semakin semrawut dan kumuh setelah banyak pedagang memilih membuka usaha di luar dan meninggalkan kios dan los di dalam pasar. Untuk itu, dinas akan mencarikan solusi dengan melakukan penataan ulang penempatan pedagang.

Dikatakan Sutarmo, pada prinsipnya Pemkab siap untuk membangun Pasar Kartasura. Namun, kendala utama yang dihadapi yakni berkaitan dengan belum habisnya kewenangan pengelolaan Pasar Kartasura oleh pihak ketiga. Kondisi tersebut membuat Pemkab Sukoharjo tidak bisa berbuat banyak. Kalaupun ada usaha terbatas pada skala kecil membantu penataan lingkungan luar sekitar pasar.

Selama ini, ujarnya, pihak ketiga dalam hal ini PT Adhimas Graha Perkasa dari Semarang hanya mengelola saja tanpa melakukan pemeliharaan pasar. Hal itu dilihat dengan banyaknya kios dan los yang rusak. Kondisi tersebut membuat pedagang memilih berjualan di luar.

“Untuk pembangunan belum bisa. Kita hanya bisa melakukan penataan saja agar tidak semrawut dan kumuh,” ujarnya.

Penataan yang dia maksud yakni menata pedagang agar menempati tempat sesuai aturan. Artinya, pedagang tidak memakai fasilitas umum seperti trotoar dan jalan sehingga mengganggu masyarakat. Kondisi di Pasar Kartasura banyak pedagang berjualan di luar hingga menyebabkan kondisi jalan macet. Bahkan, saat hujan turun kondisi menjadi kumuh karena banyak genangan air. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *