Diduga Sebarkan Pornografi, Konten Kreator Dea OnlyFans Diciduk Polisi

Dhea OnlyFans. (Foto: Polda Metro Jaya)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap konten kreator OnlyFans Dea alias @GRESAIDS terkait dugaan perkara penyebaran informasi bermuatan pornografi. Dea sendiri ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.


Dilansir dari laman Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (25/3/2022), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, menyampaikan jika pihaknya baru saja mengamankan konten kreator Dea OnlyFans.

“Tadi malam di Malang kami amankan dan dalam perjalanan ke Jakarta,” ujarnya.

Kombes Auliansyah menyebut, penangkapan Dea OnlyFans bermula dari patroli siber yang telah dilakukan timnya. “Iya (ditangkap) dari patroli siber,” katanya.

Menurutnya, terkait hal itu akan disampaikan lebih lanjut karena masih dalam pemeriksaan. Pembuat konten OnlyFans Dea menjadi perbincangan hangat usai menjadi bintang tamu di Podcast YouTube Deddy Corbuzier. Dalam podcast tersebut Dea meraup keuntungan yang terbilang besar dari hasil penjualan konten foto dan video seksi via situs OnlyFans.

OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris.

Pembuat konten dapat memperoleh uang dari pengguna yang berlangganan konten mereka kepada “penggemar” atau “fans”. Hal ini memungkinkan pembuat konten untuk menerima dana langsung dari penggemar mereka setiap bulan serta tip dan fitur tayangan berbayar atau Pay Per View.

Layanan tersebut populer dengan dan umumnya dikaitkan dengan konten seksual tetapi juga menampung karya pembuat konten lain, seperti pakar kebugaran fisik, musisi, dan pembuat konten lain yang mengirim secara daring dan teratur. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *