Sukoharjonews.com – Istilah talak dalam Islam diartikan sebagai pemutusan tali pernikahan. Sedangkan secara syariat, talak memiliki arti melepas ikatan akad pernikahan dengan kalimat talak atau kalimat yang sejenis tetapi tetap dengan maksud yang sama. Lantas bagaimana hukum talak dengan isyarat, jatuhkah?
Dilansir dari Bincang Syariah, Kamis (25/6/2026), dari segi pengucapan lafazhnya, talak terbagi menjaid dua. Yaitu talak dengan lafazh sharih dan kinayah. Talak dengan lafazh sharih dartikan sebagai ucapan talak yang diucapkan dengan lafazh yang jelas. Seperti “saya talak engkau..” dan sebagainya.
Sedangkan talak dengan lafzah kinayah diartikan sebagai ucapan talak dengan menggunakan lafazh sindiran, atau lafazh yang mempunyai arti talak atau arti yang lain. Sehingga dibutuhkan niat dalam mengucapkannya. Seperti Ketika suami mengatakan kepada istrinya, “kembalilah engkau kepada orangtuamu” dan sebagainya.
Lantas bagaimana jika suami merupakan seorang yang tunawicara atau bisu?, Bagaimana cara si suami untuk menceraikan istrinya? Sedangkan yang kita pahami bahwa seorang tunawicara hanya bisa berinteraksi melalui isyarat saja.
Mengenai permasalahan tersebut, terdapat satu penjelasan dalam kitab Al Hawi Al Kabir sebagaimana berikut:
فَأَمَّا الْإِشَارَةُ بِالطَّلَاقِ، فَإِنْ كَانَتْ مِنَ الْأَخْرَسِ، قَامَتْ مَقَامَ نُطْقِهِ، وَوَقَعَ الطَّلَاقُ بِإِشَارَتِهِ كَمَا يَقَعُ طَلَاقُ النَّاطِقِ بِلَفْظِهِ، إِذَا كَانَتْ إِشَارَتُهُ مَفْهُومَةً، وَتَكُونُ الْإِشَارَةُ مِنْهُ طَلَاقًا صَرِيحًا وَإِنْ كَانَتِ الْإِشَارَةُ مِنْ نَاطِقٍ، لَمْ يَقَعْ بِهَا الطَّلَاقُ لَا صَرِيحًا وَلَا كِنَايَةً، لِأَنَّهُ قَادِرٌ عَلَى الْكَلَامِ الَّذِي هُوَ بِالطَّلَاقِ أَخَصُّ
Artinya: “Adapun Talak dengan isyarat, Jika isyarat perceraian dilakukan oleh orang bisu, maka isyarat tersebut menggantikan ucapannya, dan perceraian terjadi dengan isyaratnya seperti halnya perceraian orang yang dapat berbicara dengan ucapannya, jika isyaratnya dapat dipahami. Isyarat dari orang bisu adalah perceraian yang jelas.
Jika isyarat perceraian dilakukan oleh orang yang dapat berbicara, maka perceraian tidak terjadi dengan isyarat tersebut, baik secara jelas maupun kiasan, karena dia mampu untuk berbicara, yang lebih spesifik untuk perceraian” (Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi, Al Hawi Al Kabir fii Fiqh Mazhab Al Imam Al Syafi’i, juz 10, hal 71).
Merujuk pada penjelasan tersebut, dapat di pahami bahwa kebolehan menjatuhkan talak melalui isyarat hanya diperuntukkan untuk seorang yang memiliki keterbatasan dalam berbicara, seperti seorang tunawicaara. Sedangkan jika dilakukan oleh seorang yang dapat berbicara, maka talak atau perceraian tidak jatuh.karena dia masih memiliki kemampuan untuk mengucapkan kata talak melalui ucapan. Kebolehan talak menggunakan isyarat ini juga terdapat dalam kitab Hasyiyah Al Jamal:
)وَيُعْتَدُّ بِإِشَارَةِ أَخْرَسَ ( ، وَإِنْ قَدَرَ عَلَى الْكِتَابَةِ فِي طَلَاقٍ وَغَيْرِهِ كَبَيْعٍ وَنِكَاحٍ وَإِقْرَارٍ وَدَعْوَى وَعِتْقٍ لِلضَّرُورَةِ
Artinya: “(Isyarat tunawicara itu dipertimbangkan) meskipun ia mampu menuliskan talak2 dan lainnya seperti jual-beli, nikah, pengakuan, gugatan, dan memerdekakan karena darurat.” (Sulaiman bin Umar Al-Ujaili Al-Jamal, Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Minhaj, juz 4, hal. 332).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seorang suami tunawicara boleh menjatuhkan talak dengan tulisan maupun isyarat. Meskipun begitu, hukum bolehnya menjatuhkan talak dengan isyarat ini juga memiliki perincian. Terdapat dua hal yang harus diperhatikan jika menjatuhkan talak dengan isyarat:
Pertama, jika isyarat talak oleh suami tunawicara tersebut hanya dipahami dirinya, maka dibutuhkan niat. Karena termasuk talak kinayah.
Kedua, jika isyarat talak oleh suami tunawicara tersebut dapat dipahami oleh kedua belah pihak, maka talak tersebut jatuh meski tanpa adanya niat. Karena termasuk talak sharih.
Hal ini sebagaimana yang tertulis di kalimat selanjutnya dalam kitab yang sama, yaitu Hasyiyah Al Jamal:
)فَإِنْ فَهِمَهَا كُلُّ أَحَدٍ فَصَرِيحَةٌ وَإِلَّا ( بِأَنْ اخْتَصَّ بِفَهْمِهَا فَطِنُونَ ) فَكِنَايَةٌ ( تَحْتَاجُ إلَى نِيَّةٍ
Artinya: “(Jika semua pihak memahami talaknya dengan isyarat itu, maka termasuk talak sharih, dan jika tidak) seperti pemahamannya terbatas padanya, maka itu dugaan, sehingga menjadi (talak kinayah) yang membutuhkan niat.” (Sulaiman bin Umar Al-Ujaili Al-Jamal, Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Minhaj, juz 4, hal. 332)
Demikian penjelasan mengenai hukum jatuhnya talak dengan isyarat, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab. (nano)
Tinggalkan Komentar