Cek di Sini, Berikut Ini Penjelasan tentang Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

Ilustrasi.[/caption6

Sukoharjonews.com – Bagaimana hukum membawa anak kecil ke masjid? Ini adalah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh orang tua, dan masyarakat umum. Pasalnya, tak jarang anak kecil ketika di masjid, bermain-main, sehingga mengganggu kekhusyukan dalam shalat. Nah berikut penjelasan hukum membawa anak kecil ke masjid.

Dilansir dari Bincang Syariah, Senin (6/7/2026), mendidik anak adalah suatu kebutuhan primordial bagi seluruh orang tua. Pasalnya, mencetak generasi unggul merupakan dambaan bagi setiap orang tua, bahkan seluruh masyarakat.

Fase ideal dalam mendidik anak pada umumnya adalah dimulai sejak balita. Pada saat itu, anak akan disuplai pendidikan dengan metode-metode efektif yang variatif. Salah satu penerapan pola mendidik anak yang dinilai efisien adalah metode habituasi.

Implementasi metode habituasi adalah dengan cara pembiasaan hal-hal positif kepada anak, supaya melekat dan tertanam dalam diri anak dan menjadi karakter. Kepribadian anak akan dapat terbangun dengan cara pembiasaan sejak dini. (E.B Goldstein, Cognitive Psychology Connecting Mind, Research, And Everyday Experience, 56)

Pada masyarakat muslim, kita acapkali disuguhkan sebuah fenomena habituasi anak sejak dini oleh orang tua masing-masing dengan cara mengajaknya ke masjid, seperti saat shalat maktubah, salat tarawih, ataupun ritual-ritual keagamaan. Umur mereka beragam, yaitu mulai dari balita hingga anak-anak.

Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid
Dalam perspektif hukum Islam, pada dasarnya hukum membawa anak kecil ke masjid adalah boleh dan bahkan dianjurkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan beberapa alasan adalah legal. Dasar hukum yang diambil adalah insiden Nabi Saw. yang shalat bersama cucu beliau, Hasan ra. dan Husein ra. di masjid Nabi Saw;

خرج علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم في إحدى صلاتي العشاء، وهو حامل حسنا أو حسينا، فتقدم رسول الله صلى الله عليه وسلم فوضعه، ثم كبر للصلاة، فصلى، فسجد بين ظهراني صلاته سجدة أطالها، قال أبي: فرفعت رأسي، وإذا الصبي على ظهر رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو ساجد، فرجعت إلى سجودي، فلما قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم الصلاة، قال الناس: يا رسول الله، ‌إنك ‌سجدت ‌بين ‌ظهراني ‌صلاتك سجدة أطلتها، حتى ظننا أنه قد حدث أمر، أو أنه يوحى إليك قال: كل ذلك لم يكن، ولكن ابني ارتحلني، فكرهت أن أعجله، حتى يقضي حاجته

Artinya: “Nabi Saw. suatu ketika keluar rumah hendak salat isya’, sambil menggendong Hasan ra. dan Husein ra. Saat Nabi Saw. maju menjadi imam, beliau menurunkan cucunya. Lalu Nabi Saw. memulai takbir dan salat. Saat sujud Nabi Saw. melakukannya dengan waktu yang cukup lama.

Ayahku berkata: “aku mengangkat kepalaku, ternyata ada cucu Nabi Saw. di atas punggung beliau saat sujud. Maka akupun kembali sujud.” Setelah salat selesai, para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah Saw. engkau sujud lama sekali. Sampai kami khawatir terjadi sesuatu atau ada wahyu yang turun pada engkau.”

Nabi Saw. menjawab: “Bukan karena semua itu. Cucuku menaiki punggungku, jadi aku mau membuatnya buru-buru (dengan mempercepat sujudku), sampai cucuku selesai dari bermainnya.”” [HR. Al-Nasa’i, No. 1140]

Fakta di atas menyiratkan pesan inspiratif yang mendalam bagi para orang tua, bahwa membiasakan mengajak anak untuk beribadah ke masjid merupakan salah satu model mendidik anak dalam konteks religi; supaya anak menjadi aktif dan ramah dengan lingkungan masjid.

Habituasi terhadap anak dengan cara mengajak ke masjid ini senada dengan ungkapan Syaikh Ali Jum’ah, Mantan Mufti agung Mesir:

اصطحاب الأطفال المميزين إلى المسجد هو أمرٌ مستحبٌّ شرعًا؛ لتعويدهم على الصلاة، وتنشئتهم على حب هذه الأجواء الإيمانية التي يجتمع المسلمون فيها لعبادة الله تعالى؛ حتى يكون ذلك مكونًا من مكونات شخصيتهم بعد ذلك،

Artinya: “Mengajak anak yang sudah tamyiz ke masjid merupakan hal yang dianjurkan dalam syariat Islam. Hal ini adalah dalam rangka membiasakan mereka untuk beribadah, seperti salat, dan menumbuhkan mereka untuk mencintai suasana iman, di mana umat Islam berkumpul di masjid untuk bersama-sama beribadah kepada Allah Swt. Selain itu, hal ini juga bertujuan agar menjadi bagian dari kepribadian (karakter) mereka setelah tumbuh besar.” (Ali Jum’ah, Fatwa Dar al-Ifta’, No. 203)

Atas paparan statement di atas, maka tidak salah jika membiasakan anak ke masjid merupakan fragmen dari manifesto pendidikan karakter. Dalam teori pendidikan, komponen sentral dalam mengejawantahkan pendidikan karakter setidaknya ada tiga hal, yaitu: menunjukkan kebiasaan berfikir dan mengetahui hal yang baik (knowing the good), mencintai dan menginginkan hal yang baik (desiring the good), dan melakukan hal yang baik (doing the good).

Sederhananya, Pendidikan karakter adalah segala sesuatu yang dengan sengaja dilakukan untuk membantu anak agar dapat memahami, merasakan dan menunjukkan tindakan nyata yang berwujud perilaku baik. (Thomas Lickona, Educating for Character, 45)

Dalam tataran praksis, sebenarnya sudah banyak orang tua yang secara tidak langsung telah menerapkan model edukasi seperti ini; anak-anak mereka mulai dikenalkan dengan masjid dengan segala isinya (knowing the good), kemudian anak-anak mulai dibiasakan untuk merasa nyaman dengan vibes masjid secara kontinu, sehingga mereka merasa nyaman dan suka dengan atmosfer masjid (desiring the good), dan anak-anak diajari bagaimana cara menjalankan ibadah di masjid dengan benar secara gradual (doing the good).

Dalam konteks fikih, pakar hukum Islam telah memfermentasikan tentang perincian hukum mengajak anak-anak ke masjid yang diramu dari berbagai dalil otoritatif. Hasil penalaran fikih tersebut dipetakan dari segi hukum sekaligus konsekuensi logis tentang kasuistik anak kecil di masjid. Buah analisis tersebut diklasifikasikan menjadi dua kategori dengan membidik fase usia, yaitu antara anak yang belum tamyiz dan anak yang telah tamyiz.

Pertama, anak-anak yang belum tamyiz. Sebagian ulama menyebutkan, bahwa salah satu tolok ukur penentu tamyiz adalah umur, yaitu usia tujuh tahun.

الشافعية قالوا :يجوز إدخال الصبي الذي لا يميز والمجانين المسجد إن أمن تلويثه وإلحاق ضرر بمن فيه، وكشف عورته

Artinya: “Golongan mazhab Syafi’i berpendapat: bahwa boleh mengajak anak-anak yang belum tamyiz dan orang dalam gangguan jiwa ke masjid, dengan syarat dapat dipastikan tidak mengotori masjid, mengganggu jamaah lain, dan membuka auratnya.” (Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah, 1/361)

Mayoritas ulama Syafi’i menyatakan, bahwa status hukum kebolehan di atas adalah sebatas makruh. Sebab pada umumnya, kebanyakan dari mereka tidak dapat mengontrol dirinya sendiri; bisa jadi mereka mengotori masjid atau yang lainnya. [Wahbah Zuhayli, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, 1/550 ]

Kedua, anak-anak yang telah tamyiz.

أما المميزون العقلاء فلا بأس باصطحابهم إلى المساجد ومشاركتهم للكبار في الصلاة والعبادة وأعمال الخير، مع متابعة تنبيههم على المحافظة على آداب المساجد والآداب الاجتماعية بوجه عام.

Artinya: “Adapun anak-anak yang sudah melewati masa tamyiz dan sudah banyak mengerti, maka boleh untuk diajak ke masjid bersama-sama dengan jamaah yang ada di masjid untuk beribadah salat dan segala bentuk kebaikan lain. Anak-anak tersebut juga diperingatkan agar tetap menjaga etika di masjid dan bersosial secara umum“. (Athiyah Saqar, Fatawi Athiyah Saqar, 1/174)

Imam al-Jaziri menambahkan, kebolehan mengajak anak-anak yang sudah tamyiz adalah jika memang mereka tidak menjadikan masjid sebagai tempat bermain. Jika tujuan ke masjid murni untuk menjadikan markas untuk bermain, maka hukumnya illegal (haram) bagi orang tua mengajak ke masjid. (Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah, 1/361)

Dengan demikian, legalitas mengajak anak-anak ke masjid dalam rangka mendidik anak dengan metode habituasi memiliki limitasi yang cukup ketat. Sebab, ibadah di dalam masjid tidak eksklusif pada interelasi terhadap Tuhan saja, melainkan juga tentang etika bersosial dengan para jamaah. Pada realitas empirik, problem yang masih banyak muncul di lapangan adalah anak-anak di masjid merubah suasana khidmat dalam beribadah.

Meski fenomena ini pada mulanya memiliki maksud dan itikad baik, akan tetapi di balik itu, justru menimbulkan masalah baru. Misalnya, saat para jamaah sedang beribadah, banyak anak-anak yang bermain dan gaduh teriak-tawa satu sama lain. Pun dengan balita yang acapkali merengek nangis meminta susu sang ibu di tengah salat. Tentu fenomena ini akan mengganggu kekhusukan para jamaah dalam beribadah. Bahkan tidak terkesima bila ada satu atau dua di antara mereka yang merasa risih.

Memang benar, fenomena seperti ini akan melahirkan persoalan yang dilematis, sebab telah mengonfrontasikan dua sisi yang paradoks; antara mendidik anak dengan cara habituatif dan mengganggu jamaah lain. Maka, disinilah bukti esensial akan peran orang tua atas keikutsertaannya dalam mendidik anak mereka.

Bahwa tugas primer bagi orang tua yang mendidik anak dengan membiasakan ke masjid sejak dini itu tidak boleh luput dari peringatan atau nasihat yang sifatnya preskriptif dan repetitif. Hal ini supaya anak dapat mengerti bagaimana batasan-batasan moral cara bersosial dengan baik dalam dimensi sosial-religius.

Merespon problem seperti ini, Syaikh Ali Jum’ah memberikan nasihat solutif sebagai berikut;

مع الحرص على تعليمهم الأدب، ونهيهم عن التشويش على المصلين أو العبث في المسجد، على أن يكون ذلك برفق ورحمة، وأن يُتَعامَل مع الطفل بمنتهى الحلم وسعة الصدر من غير تخويف أو ترهيب له؛ فإن ردود الأفعال العنيفة التي قد يلقاها الطفل من بعض المصلين ربما تُوَلِّد عنده صدمةً أو خوفًا ورعبًا من هذا المكان، والأصل أن يتربَّى الطفل على أن المسجد مليء بالرحمات والنفحات والبركات، فيَكْبُر على حُبِّ هذا المكان ويتعلق قلبه ببيت الله تعالى

Artinya: “(bagi orang tua dalam membiasakan anak ke masjid) harus semangat memberikan edukasi tentang moral dan melarang mereka mengganggu jamaah atau main-main di masjid. Itu semua dilakukan dengan cara yang lembut dan penuh kasih. Dan cara menangani anak-anak (yang bermain, ramai, dan mengganggu jamaah lain) adalah dengan kesabaran yang maksimal dan hati yang lapang, tanpa intimidasi atau mengancam (menakut-nakuti) terhadapnya.

Sebab, reaksi sikap keras semacam itu yang diterima seorang anak dari beberapa jamaah akan dapat menimbulkan shock dan rasa takut dalam dirinya tentang masjid. Maka dengan demikian, prinsip dasarnya adalah dengan memulai karakterisasi pada anak, bahwa masjid itu adalah tempat penuh rahmat, keharuman, dan keberkahan. sehingga saat anak-anak tumbuh besar, maka akan semakin mencintai masjid dan hatinya menjadi melekat pada rumah Allah.” (Ali Jum’ah, Fatwa Dar al-Ifta’, No. 203)

Secara teoritis, banyak cara yang dapat diaplikasikan untuk mengawal proses habituasi ini, misalnya dengan menerapkan metode operant conditioning pada anak-anak. Istilah operant conditioning dalam fan psikologi belajar adalah proses belajar dengan mengendalikan segala jenis respon yang muncul sesuai konsekuensi atau resiko, baik berupa reward (penghargaan) atau punishment (sanksi). (B.F Skinner, The Behaviour Of Organism, 98).

Misalnya, ketika anak-anak dapat bersikap tenang dan tidak mengganggu jamaah lain saat ibadah berlangsung, maka mereka akan diberikan apresiasi berupa penghargaan minimalis dari takmir masjid.

Atau, masing-masing dari orang tua dapat memberikan konsekuensi terhadap anak-anak mereka; jika sang anak sanggup khidmat dalam beribadah hingga selesai, maka orang tua akan memberikan sebuah reward sekaliber anak-anak, dan jikalau ramai maka anak-anak akan diberikan sanksi ringan guna menggugah kesadaran.

Ada juga cara lain yang dianggap ideal dan efektif, yaitu pengawasan; sang anak harus bersanding dengan orang tua selama beribadah hingga purna, sehingga potensi untuk ramai dan gaduh bersama teman-temannya akan kecil.

Alhasil, mendidik anak dengan membiasakan ke masjid merupakan misi positif yang perlu untuk dieksiskan. Hanya saja, dalam prosesnya perlu pembinaan yang intens dari masing-masing orang tua, supaya dapat terealisasi maksud baik serta tidak menimbulkan efek negatif terhadap sekitar.

Dengan demikian, jika motif mendidik disertai keterlibatan orang tua didalamnya secara elaboratif, maka akan tercipta harmonisasi antara edukasi agama terhadap anak dan relasi sosial.

Demikian penjelasan terkait hukum membawa anak kecil ke masjid. Sejatinya, hukum membawa anak kecil ke masjid hukumnya boleh, bahkan dianjurkan. Orang tua harus mengawasi anak-anaknya dan mengajari mereka adab-adab di masjid.

Membawa anak ke masjid dapat memberikan banyak manfaat bagi mereka, seperti membiasakan mereka untuk pergi ke masjid, mendidik mereka tentang agama dan moral, dan menumbuhkan kecintaan mereka terhadap masjid. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar