Cek di Sini, Berikut Ini Penjelasan tentang Hukum Menggunakan Filter Mask dalam Islam

Ilustrasi. (Foto: Magnific)

Sukoharjonews.com – Filter Mask adalah jenis filter media sosial yang menambahkan masker atau aksesori virtual ke wajah pengguna. Filter ini biasanya digunakan untuk bersenang-senang dan mengekspresikan diri. Filter Mask tersedia di berbagai aplikasi media sosial, termasuk Instagram, Snapchat, dan TikTok. Lantas bagaimana hukum menggunakan filter mask dalam Islam?

Dilansir dari Bincang Syariah, Selasa 918/8/2026), salah satu filter yang menarik banyak pengguna Instagram adalah filter mask. Filter ini menampilkan “Muka Anjing” saat melihat kamera, mulai dari menjulurkan lidah, hidung atau telinga yang memang merupakan sama bentuknya dengan bagian tubuh hewan anjing yang tampak lucu. Lantas, bagaimanakah hukumnya?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan mengenai hukum menggunakan filter mask dalam islam. Menurut keterangan ulama dalam berpenampilan seseorang diharuskan untuk menjaga kehormatannya karena termasuk dalam kewajiban menjaga muru’ah.

Untuk dapat menjaga muru’ah seseorang diharuskan untuk menjaga dirinya dari beberapa perbuatan mubah atau makruh yang dapat merusak terhadap harga dirinya. Sebagaimana dalam penjelasan kitab At-Tadrib Fil Fikhi Al-Syafi’i, Juz 4, Halaman 366 berikut;

والمروءةُ: صوُن النفس عن تعاطي مباحات، أو مكروهات، غيرلائقة بفاعلها عرفًا، أو دالّةً على قلِّة مبالاتِه بما يهتم به، فالأكلُ في الطريِق المطروق مرا را دالّةٌ على قلِّة المبالاةِ يسقطها، إّلا أن يكوَ ن الشخص سوقيًا

Artinya : “Muru’ah adalah menjaga diri dari melakukan perkara-perkara yang diperbolehkan atau perkara mahruh yang tidak layak bagi pelakunya secara kebiasaan atau menunjukkan terhadap kurangnya kepedulian terhadap sesuatu yang penting dilakukan. Dengan demikian makan di jalan secara terus menerus dapat membuat hilangnya muru’ah kecuali seseorang tersebut termasuk pedagang.”

Berdasarkan keterangan diatas seseorang diperbolehkan menggunakan filter mask dalam islam selama tidak sampai merusak muru’ah atau harga diri (yukhillu al muru’ah) dan tidak ada unsur penipuan. Sebagaimana dalam keterangan kitab Nihayatul Mukhtaj, juz 8, halaman 300 berikut,

واعلَم أَنّهُ قَد اُختُلِف ِفي تَعاطي خاِرِم الْمُروءَةِ َ علَى أَوجٍه: أَوَجُهَها ُ حْر متُهُ إن تَرتّب علَيها رد شهاَدةٍ تعلَّقت بِه، َوقَصد ذَلِك ِلأَنّهُ َيحُرُم علَيِه التّسبُب ِفي إسَقاط َ ما تحَّملَهُ وصاَر أَمانَةً عْندهُ لِغَيرهِ َوإِّلا فَلا

Artinya : “Ketahuilah, sesungguhnya ulama berbeda pendapat mengenai perbuatan yang dapat merusak terhadap muru’ah menjadi beberapa pendapat. Pendapat yang paling unggul menyatakan hukumnya haram apabila dapat menolak kesaksiannya dan dia bermaksud untuk hal itu. Hal ini karena diharamkan bagi seseorang untuk melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan persaksian yang harus dilakukan karena adanya amanah dalam dirinya untuk orang lain. Apabila tidak sampai menyebabkan demikian, maka tidak diharamkan.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang diperbolehkan menggunakan filter mask dalam islam selama tidak sampai merusak muru’ah atau harga diri (yukhillu al muru’ah) dan tidak ada unsur penipuan. Demikian penjelasan mengenai hukum menggunakan filter mask dalam Islam.

Demikian penjelasan hukum menggunakan filter mask dalam Islam. Semoga bermanfaat. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar