Cari Tahu di Sini, Berikut Ini Hukum Belajar Sejarah dalam Islam

Ilustrasi. (Foto: Magnific)

Sukoharjonews.com – Mempelajari sejarah bangsa dalam Islam memiliki banyak keutamaan, baik dari segi keimanan, intelektual, maupun sosial. Nah berikut hukum belajar sejarah bangsa dalam Islam.

Dilansir dari Bincang Syariah, Kamis (30/7/2026), generasi muda zaman sekarang kurang memahami sejarah bangsanya sendiri. Mereka hanya mengetahui kehidupan dan keadaan mereka saat ini, tanpa mau mengetahui keadaan kehidupan nenek moyang mereka di masa lalu, bagaimana susahnya berjuang demi kemerdekaan bangsa.

Sebagian dari mereka memang ada yang mencoba mempelajari sejarah bangsa, namun justru belajar dengan cara yang salah. Sehingga pemahaman yang mereka dapat, tidak mampu membangun mental mereka untuk menanamkan rasa cinta terhadap bangsa.

Mempelajari sejarah bangsa juga memiliki dampak positif sebagai upaya merawat ideologi negara, karena dengan mempelajari sejarah bangsa secara tidak langsung kita seolah menjelajahi masa perjuangan nenek moyang bagaimana merumuskan dan mempertahankan ideologi negara. Hal ini membuktikan bahwa betapa pentingnya mengetahui sejarah secara baik dan benar.

Pertanyaannya, lantas bagaimana hukum belajar sejarah dalam Islam? Menurut Syekh Syihabuddin Al-Qulyubi dan Syaikh Umairah beliau berdua menjelaskan dalam kitab Hasiyyah Al-qulyubi wa Umairah menjelaskan wajib ‘ain, mempelajari sejarah Rasulullah SAW. Seperti mengajarkan tentang sejarah hari lahir Rasulullah SAW, di Mekkah dan hijrah hijrah ke Madinah.

‌وَيَجِبُ ‌تَعْلِيمُهُمْ مَا يُضْطَرُّونَ إلَيْهِ مِنْ الْأُمُورِ الَّتِي يَكْفُرُ جَاحِدُهَا، وَمِنْهَا أَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَبْيَضُ مُشَرَّبٌ بِحُمْرَةٍ وُلِدَ بِمَكَّةَ، وَبُعِثَ فِيهَا وَهَاجَرَ إلَى الْمَدِينَةِ، وَمَاتَ بِهَا وَدُفِنَ فِيهَا

Artinya: “ Wajib mengajarkan perkara yang ma’lum dhorury (lumrah diketahui banyak orang) dimana jika hal ini diingkari akan membuat pelakunya menjadi kufur seperti mengajarkan tentang sejarah Rasulullah SAW beliau lahir dan diutus di Makkah dan hijrah ke Madinah.”

Sementara itu pendapat lain diungkapkan Ibnu Hajar dalam kitab Al Fatawi Al Fiqhiyyah Al Kubra, bahwa hukum belajar sejarah hukumnya adalah fardhu kifayah. Dalam konteks ini yaitu mempelajari sejarah yang sangat dibutuhkan oleh agama atau konteks kenegaraan, seperti sejarah Walisongo, kemerdekaan, pahlawan dan lain lain.

وَقَوْلُ الرَّوْضَةِ وَالْإِحْيَاءِ السَّابِقُ مِنْ الْوَاضِحِ أَنَّهُ مَفْرُوضٌ فِي تَوَارِيخَ لَيْسَ فِيهَا إلَّا مُجَرَّدُ ذِكْرِ حَوَادِثَ وَوَقَائِعَ لَا يَرْتَبِطُ . وَأَمَّا تَوَارِيخُ الْمُحَدِّثِينَ الَّتِي فِيهَا ذِكْرُ نَحْوِ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيلِ وَوَفَيَاتِ الرُّوَاةِ وَرَحَلَاتِهِمْ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَهِيَ ‌مِنْ ‌أَجَلِّ ‌الْكُتُبِ النَّافِعَةِ فِي الدِّينِ وَالدُّنْيَا كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْمُحَدِّثُونَ بِهَا نَفْعٌ فِي الدِّينِ وَلَا فِي الدُّنْيَا.

Artinya: “ Dalam kitab Ar-raudah dan Ihya’ Al-ulumiddin telah dijelaskan bahwa mempelajari sejarah hukumnya fardhu ketika didalamnya menjelaskan peristiwa peristiwa yang ada manfaatnya dalam agama seperti sejarah para ulama periwayat hadis yang di dalamnya menjelaskan Al-Jarhu Wa At-Ta’dil.“

Selanjutnya, dalam kitab Al Ithaf As-Sadah Lilmuttaqin karangan syaikh Az-Zabidi menjelaskan hukum belajar sejarah adalah mubah. Selama yang dipelajari tidak membawa dampak negatif pada yang belajar. Simak penjelasan berikut;

و أما المباح منه فالعلم بالاشعار التى لا سخف فيها و تواريخ الاخبار و يجري مجراه

Artinya: “ Hukumnya mubah mempelajari ilmu syi’ir dan ilmu sejarah yang didalamnya tidak mengandung unsur negatif.”

Demikianlah pembahasan tentang kewajiban mempelajari sejarah bangsa. Semoga bermanfaat. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar