Sukoharjonews.com – Dalam artikel ini akan membahas terkait tata cara menyucikan najis ringan. Dalam fikih, najis ringan adalah najis yang paling ringan tingkatannya dalam agama Islam. Contoh najis ringan adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah mengkonsumsi selain ASI, serta air kencing bayi perempuan yang belum disapih.
Dilansir dari Bincang Syariah, Senin 914/9/2026), sebagaimana dikatakan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja, bahwa najis dikelompokkan dalam 3 kategori, yakni najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah.
فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات
Artinya:“Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.
Cara Menyucikan Najis Ringan
Adapun tata cara mensucikan najis ringan adalah dengan memercikkan air pada benda itu yang terkena najis meskipun tidak mengalir. Hal ini sebagaimana tercantum dalam riwayat al-Imam al-Nasa’i dan Abu Daud dari Abu Samh, Rasulullah SAW bersabda:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
Artinya; Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan”
Adapun najis ringan disebut ringan karena cara menyucikannya sangat ringan. Tidak perlu najis itu sampai hilang, cukup dilakukan ritual sederhana sekali, yaitu dengan memercikkannya dengan air. Dengan begitu, benda najis itu berubah menjadi suci.
Pada najis ringan, tidak perlu sampai menghilangkan najis tersebut. Hal ini karena najis ringan merupakan najis yang tidak memiliki bau, rasa, dan warna yang kuat. Sehingga, dengan memercikkan air, najis tersebut sudah dianggap suci.
Dengan mengikuti cara tersebut, maka benda yang terkena najis ringan sudah dianggap suci. Semoga penjelasan cara menyucikan najis ringan memberikan manfaat buat pembaca sekalian. (nano)
Tinggalkan Komentar