Caleg Gerindra Divonis Dua Bulan Percobaan Lima Bulan, JPU Masih Pikir-Pikir

Caleg Gerndra terdakwa kasus pidana pemilu, Nur Rochmi Kurnia Sari saat megikuti sidang beberapa hari lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Setelah proses sidang sekitar tujuh hari, caleg DPR RO Daerah pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra Nur Rochmi Kurnia Sari menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (10/5). Dalam sidang vonis tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye di tempat ibadah sehingga dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.



Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indriani, terpidana tidak menjalani masa kurungan, kecuali apabila melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan lima bulan ke depan akan dilakukan penahanan. Atas vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman lima bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis sendiri dibacakan bergantian antara Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota Erni Kusumawati serta Sunardi. Dalam vonisnya, majelis hakim menyampaikan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 521 junto 280 huruf h UU RI no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni kampanye di tempat ibadah. Dalam sidang tersebut, barang bukti yang dirampas untuk negara di antaranya foto lembar kegiatan kampanye di Masjid, satu buah kalender, dan specimen surat suara Pilpres yang tercoblos pada pasangan nomor urut 02, specimen surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Solo, beserta amplop warna putih dan uang Rp300.000.

Begitu vonis dijatuhkan, terdakwa Nur Rochmi Kurnia Sari mengaku menerima vonis majelis hakim tersebut dan tidak melakukan banding. Vonis tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Pasalnya, kondisi terpidana yang memiliki tiga orang anak dan dua anak diantaranya masih dibawah lima tahun (balita) menjadi pertimbangan majelis hakim. Apalagi terpidana baru saja melahirkan dan masih memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif sehingga menjadi pertimbangan tersendiri.

“Saya baru saja melahirkan dan tidak bisa dipisahkan karena masih memberikan ASI eksklusif yang dijamin dalam UU Kesehatan. Ini menjadi dasar kuat majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan,” kata Kurnia Sari usai sidang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto mengatakan masih menunggu langkah lanjutan dari JPU terkait vonis terhadap caleg Gerindra tersebut. “JPU tadi menyampaikan masih pikir-pikir, jadi kita tunggu saja bagaimana langkah selanjutnya,” katanya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *