Cakades Langenharjo Ajukan Keberatan, Ada Rencana Lakukan Gugatan Hukum, Ini Penyebabnya

Suasana pemungutan suara saat Pilkades Langenharjo, Grogol pada 11 Desember lalu.

Sukoharjonews.com (Grogol) – Salah satu calon kepala desa (Cakades) Langenharjo Madyo Utomo Sugiman yang juga cakades imcumbent melayangkan surat keberatan hasil Pilkades pada 11 Desember lalu pada Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Surat keberatan tertanggal 15 Desember tersebut sudah disampaikan pada Bupati dan tinggal menunggu balasan. Terkait masalah tersebut, Sugiman juga berencana melakukan gugatan secara hukum.

Dikatakan Sugiman, sejak awal proses pendaftaran, seleksi, hingga penetapan cakdes Langenharjo, panitia Pilkades selalu mencantumkan namanya secara lengkap, Madyo Utomo Sugiman. Namun, namanya mulai disingkat hanya menjadi Madyo Utomo S dalam pemasangan spanduk/banner sosialisasi oleh panitia pilkada. “Terkait nama yang disingkat tersebut, saya sudah komplain pada panitia pilkada tapi tidak ditanggapi. Bahkan, salam surat suara saat pemungutan suara nama saya juga masih disingkat,” ujar Sugiman.

Dengan penyingkatan nama tersebut, Sugiman mengklaim banyak masyarakat yang tidak kenal. Padahal, selama ini dirinya melakukan sosialisasi dengan nama Sugiman. Penyingkatan nama tersebut juga tanpa meminta persetujuan dirinya selaku cakades. Sugiman mengaku dirugikan dengan penyingkatan nama tersebut karena berpengaruh pada hasil pemilihan. Sugiman surat keberatan dirinya tersebut dapat diterima oleh Pemkab Sukoharjo.

Sugiman berharap, Bupati Sukoharjo yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkades untuk membatalkan berita acara Nomor 27 Tahun 2018 yang dibuat oleh Panitia Pilkades tertanggal 11 Desember. Selain itu, Bupati diharapkan memerintahkan kepada Panitia Pilkades Langenharjo, Grogol untuk melaksanakan pemilihan ulang dengan mencantumkan nama Sugiman sebagai peserta Pilkades.

“Saya akan menunggu surat balasan dari Bupati Sukoharjo. Surat balasan itu akan dijadikan pijakan untuk menentukan langkah selanjutnya. Memang ada rencana menggugat secara hukum. Menunggu sikap Pemkab Sukoharjo dulu,” tambahnya.

Terpisah, Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Sukoharjo Setyo Aji Nugroho mengaku sudah mengetahui perihal adanya surat keberatan dari Cakades Langenharjo Sugiman kepada Bupati. Namun Aji mengaku surat tersebut belum turun ke Bagian Pemdes. Disinggung tentang surat keberatan tersebut, Aji mengaku sesuai regulasi Pilkades, batas waktu menyampaikan keberatan maksimal tiga hari setelah pemungutan suara. Artinya, seharusnya keberatan disampaikan dalam rentang 12-14 Desember.

“Kalau sesuai regulasi Pilkades memang seperti itu, keberatan maksimal disampaikan tiga hari setelah pelantikan,” ujar Aji.

Disinggung soal agenda pelantikan kades terpilih, meski ada keberatan tersebut, pelantikan akan tetap jalan terus. Rencananya, pelantikan kades terpilih 125 desa akan digelar pada 26 Desember mendatang. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments