Bupati Sukoharjo Imbau PNS Beralih Gunakan Bright Gas 5,5 Kg

Stok Brigt Gas 5,5 kg masih minim karena jumlah peminat juga minim. PNS dan warga mampu diimbau tidak lagi menggunakan gas LPG 3 kg.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sukoharjo membuat terobosan baru agar penggunaan gas LPG 3 kg bisa tepat guna dan tepat sasaran. Terobosan tersebut adalah dengan membuat Surat Edaran Bupati pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk beralih dari gas LPG 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg.

“Surat Edaran dari Pak Bupati dilayangkan ke seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar diteruskan ke semua PNS yang ada. Intinya PNS tidak menggunakan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg,” tandasnya, Jumat (15/12).

Dikatakan Sutarmo, Surat Edaran No 500/4047/2017 dari Bupati tersebut tertanggal 30 November yang menyampaikan Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Sesuai aturan tersebutm LPG ukuran 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan baik mengenai pengguna/penggunaannya, kemasan, volume dan/atau harganya masih diberikan subsidi dan peruntukan bagi konsumen rumah tangga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp1.500.000 per bulan dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.



Sehubungan dengan hal itu, ujar Sutarmo, semua pimpinan OPD untuk mengintruksikan kepada PNS di organisasi masing-masing. Ada tiga poin dalam edarabn tersebut, masing-masing mengimbau kapasa seluruh PNS untuk tidak menggunakan LPG ukuran 3 kg karena PNS tergolong masyarakat yang relatif mampu. Poin kedua, PNS harus menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk beralih dengan menggunakan LPG nonsubsidi, yakni Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg.

“Untuk poin ketiga, LPG ukuran 3 kg merupakan hak warga negara kurang mampu sehingga para PNS harus ikut mensukseskan program tersebut yang tertujuan agar LPG ukuranb 3 kg tepat guna dan tepat sasaran,” ujar Sutarmo.

Sutarmo menambahkan, saat ini dinas tinggal melakukan monitoring setelah keluarnya edaran dari Bupati tersebut. Sutarmo berharap edaran tersebut cukup efektif karena imbauan diberikan langsung oleh Bupati. Selama ini, ujarnya, pihaknya juga selalu mengingatkan pada PNS untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi 3 kg dalam setiap pertemuan.

Disinggung soal stok Bright Gas 5,5 kg sendiri, Sutarmo, disediakan hampir di semua SPBU yang ada dan juga toko-toko modern. Bahkan, untuk memudahkan masyarakat, tabung gas melon pun bisa ditukarkan ke SPBU atupun agen. Setiap tiga tabung gas 3 kg bisa ditukar dengan satu tabung Bright Gas 5,5 kg gratis. Sementara, untuk dua tabung gas 3 kg melon bisa ditukar dengan satu tabung Bright Gas 5,5 kg plus tambah Rp109 ribu. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *