Bolehkah Perempuan yang Sedang Haid Beribadah Haji?

Hukum perempuan haid melaksanakan haji.(Foto: hasuna)

Sukoharjonews.com – Bagi wanita yang sedang mengalami haid saat menjalani ibadah haji, terdapat beberapa hal yang boleh dan tidak dibolehkan dilakukan. Salah satu hal yang sulit adalah ketika harus melakukan thawaf ifadhah, yang merupakan salah satu rukun haji. Jika seorang wanita mengalami haid saat ingin melaksanakan thawaf ifadhah, dan tidak dapat kembali menyempurnakan hajinya setelah haidnya selesai karena jarak yang jauh dari tanah airnya, apa yang seharusnya dia lakukan?


Dikutip dari Bincang Syariah, pada Sabtu (25/5/2024), haid saat menunaikan ibadah haji bukanlah sesuatu yang baru untuk dibahas, para ulama sudah pernah membahasnya sejak dulu, bahkan kejadian ini juga pernah dirasakan oleh istri Rasulullah, Sayyidah Aisyah, bahwa suatu saat nabi mengajak Aisyah untuk menunaikan umrah bersama. Namun sayangnya, saat itu ia sedang haid, kemudian Rasulullah berkata kepadanya:

وَاصْنَعِي مَا يَصْنَعُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ وَلَا تُصَلِّي

Artinya, “Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang haji kecuali thawaf di Baitullah dan janganlah shalat.” (HR Bukhari).

Berdasarkan hadits tersebut, maka haid yang datang di saat menunaikan ibadah haji tidak membatalkan ibadah hajinya, dan ia tetap diperbolehkan untuk melanjutkan ibadah hajinya selain tawaf dan shalat sebagaimana yang telah disebutkan.


Selain hadits di atas, Syekh Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi pernah ditanya perihal haid yang dialami oleh seorang wanita di tengah-tengah menunaikan ibadah haji. Kemudian ulama pakar tafsir itu menjelaskan bahwa wanita haid tetap diperbolehkan mengerjakan semua ibadah haji dalam keadaan haid, kecuali thawaf. Hal ini sebagaimana dikatakan:

يُبَاحُ كُلُّ أَعْمَالِ الْحَجِّ عَدَا الطَّوَافِ. وَأَجَازَ الشَّافِعِيَّةُ طَوَافَ الْحَائِضِ لِلْاِفَاضَةِ الْمُضْطَرَّةِ لِلسَّفَرِ كَعُذْرٍ شَرْعِيٍّ بِشَرْطِ الْاِغْتِسَالِ وَعَصْبِ مَوْضِعِ الدَّمِ

Artinya, “Diperbolehkan semua perbuatan ibadah haji selain thawaf (bagi wanita haid). Dan ulama mazhab Syafi’iyah membolehkan thawaf ifadhah (mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, di mana posisi Ka’bah berada di sebelah kiri) bagi wanita haid yang dalam kondisi darurat karena untuk bepergian, seperti udzur yang diperbolehkan syariat, dengan syarat mandi terlebih dahulu dan menutup tempat keluarnya darah.” (Syekh Sya’rawi, al-Fatawa Kullu Ma Yahimmu al-Muslim fi Hayatih wa Yaumih wa Ghaddih, [Maktabah at-Taufiqiyah: tt], halaman 300).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa haid tidak membatalkan ibadah haji, dan wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk terus melanjutkan ibadah hajinya kecuali tawaf saja.


Lantas, bagaimana dengan tawaf bagi wanita yang sedang haid, padahal tawaf merupakan bagian dari rangkaian ibadah haji yang harus dilakukan oleh semua jamaah haji yang ingin beribadah dengan sempurna.

Tawaf Bagi Wanita Haid
Tawaf bagi wanita yang sedang menstruasi atau haid menuai perbedaan pendapat menurut para ulama. Sebagian menilai bahwa di antara syarat tawaf adalah harus suci dari haid dan nifas, sehingga wanita yang sedang haid tidak diperkenankan untuk melakukannya, dan jika nekad untuk bertawaf, maka ia berdosa. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, Imam Malik dan Imam Ahmad.

Sedangkan menurut sebagian ulama mazhab Hanafiyah, tawaf boleh saja dilakukan dalam keadaan tidak suci, sehingga jika mengikuti pendapat ini wanita yang sedang haid diperkenankan untuk bertawaf di Ka’bah. Beberapa pendapat ini sebagaimana ditulis oleh Imam Nawawi dalam salah satu karyanya, yaitu:

يحرم على المحدث الطواف بالكعبة فان طاف عصى ولم يصح: هذا مذهبنا وبه قال مالك وأحمد وقال أبو حنيفة يصح بلا طهارة

Artinya, “Haram bagi orang yang sedang hadats (baik kecil maupun besar) untuk tawaf di Ka’bah. Jika tetap tawaf, maka dia berdosa dan tidak sah, pendapat ini menutut mayoritas ulama Syafi’iyah, begitu juga Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, sah (tawaf) yang dilakukan tanpa suci. ” (Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhadzab, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], juz II, halaman 62).


Simpulan Hukum
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa haid tidak membatalkan ibadah haji. Haji yang dilakukan wanita haid tetap sah dan diperbolehkan untuk melanjutkan ibadah hajinya, kecuali tawaf.

Wanita haid tidak diperkenankan untuk tawaf menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, Imam Malik dan Imam Ahmad. Hanya saja, Imam Abu Hanifah membolehkannya, karena tidak mensyaratkan tawaf harus dilakukan dalam keadaan suci. Wallahu a’lam.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *