Sukoharjonews.com – Di beberapa daerah terdapat segelintir tokoh masyarakat yang berpandangan bahwa khotbah shalat Jumat harus berbahasa arab. Oleh karena itu, jika ada seorang khatib menyampaikan khutbah dengan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah, maka khutbah tersebut tidak sah. Dan hal ini secara otomatis berakibat pada ketidak-sahan shalat Jumat yang dilakukan. Lantas benarkah khutbah Jumat harus berbahasa Arab?
Dilansir dari Bincang Syariah, Kamis (15/10/2026), pertama-tama perlu diketahui bahwa khutbah shalat jumat berisi lima rukun yang mana lima rukun ini harus terpenuhi; pertama, memuji kepada Allah di kedua khotbah. Kedua, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad di kedua khotbah.
Ketiga, berwasiat dengan ketakwaan di kedua khotbah. Keempat, membaca ayat al-Qur’an di salah satu dua khotbah. Kelima, berdoa untuk kaum mukmin di khotbah terakhir. [Fathul Mu’in, hal. 199-201]
Selain itu khotbah shalat jumat juga berisi hal-hal di luar rukun-rukunnya seperti nasehat, penjelasan hukum agama, motivasi-motivasi, dan lain sebagainya. Nah lima rukun itulah yang diharuskan berbahasa Arab sedangkan selain lima rukun tersebut tidak diharuskan berbahasa arab.
Sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj juz II halaman 450;
(وَيُشْتَرَطُ كَوْنُهَا) أَيْ الْأَرْكَانِ دُونَ مَا عَدَاهَا (عَرَبِيَّةً) لِلِاتِّبَاعِ
Rukun-rukun khotbah (bukan hal-hal di luar rukun) disyaratkan disampaikan dengan berbahasa arab karena ittiba’ (ikut kepada nabi).
Meski demikian, jika tidak ada satupun khatib yang bisa berbahasa Arab di daerah yang hendak didirikan shalat jum’at maka sang khatib boleh menerjemahkan rukun-rukun khotbah selain pembacaan ayat al-Qur’an ke dalam bahasa setempat.
Sementara pembacaan ayat Al-Qur’an selaku rukun yang keempat diganti dengan pembacaan dzikir atau doa. (Baca juga: Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Laki-laki dan Perempuan di Mata Allah)
Hal ini sebagaimana yang disampaikan juga Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab, juz, dan halaman yang sama berikut;
وَمَحَلُّ اشْتِرَاطِ الْعَرَبِيَّةِ إنْ كَانَ فِي الْقَوْمِ عَرَبِيٌّ وَإِلَّا كَفَى كَوْنُهَا بِالْعَجَمِيَّةِ إلَّا فِي الْآيَةِ فَلَوْ لَمْ يُحْسِنْ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ أَتَى بِبَدَلِ الْآيَةِ مِنْ ذِكْرٍ أَوْ دُعَاءٍ، فَإِنْ عَجَزَ وَقَفَ بِقَدْرِهَا
Konteks keharusan berbahasa arab (dalam rukun-rukun khotbah) adalah jika pada komunitas yang akan didirakan shalat jum’at itu terdapat khatib yang bisa berbahasa arab. Jika tidak ada, maka diperbolehkan menerjemahkan rukun-rukun khotbah selain pembacaan ayat qur’an ke dalam bahasa ajami (bahasa selain arab).
Dan jika sang khatib tidak bisa membaca ayat al-Qur’an dengan benar maka ia diperbolehkan menggantinya dengan dzikir atau doa atau diam seukuran satu ayat al-Qur’an.
Dengan demikian, yang disyaratkan atau diharuskan berbahasa arab adalah ketika penyampaian rukun-rukun khotbah. Itupun jika khatib yang bersangkutan mampu berbahasa Arab sebagaimana penjelasan di atas.
Sementara ketika penyampaian hal-hal di luar rukun seperti ceramah, nasehat dan yang lainnya, tidak diharuskan berbahasa arab, artinya boleh menggunakan bahasa setempat.
Demikian penjelasan benarkah khutbah Jumat harus berbahasa Arab. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab. (nano)
Tinggalkan Komentar