Sukoharjonews.com – Kuatnya keinginan untuk berbuat baik dengan cara berwakaf dilakukan dengan upaya yang beragam, bahkan meski bagi sebagian orang harus dilakukan dengan cara mewakafkan benda yang statusnya masih dalam kredit pembayaran. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana hukum wakaf benda yang masih dalam kredit? Apakah benda yang statusnya masih dalam kredit pembayaran sah untuk dijadikan harta yang akan diwakafkan?
Dilansir dari Bincang Syariah, Rabu (14/10/2026), sebelum menjawab pertanyaan bagaimana hukum wakaf benda yang masih dalam kredit, kita perlu ketahui terlebih dahulu syarat benda yang boleh untuk dijadikan benda wakaf, Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan tentang sebagian syarat benda yang sah untuk diwakafkan sebagaimana berikut:
(صح وقف عين) معينة (مملوكة) ملكا يقبل النقل (تفيد) فائدة حالا او مالا
Artinya
Sah mewakafkan benda tertentu yang dimiliki, dengan kepemilikan yang dapat dipindah tangankan, dan benda yang dapat memberikan manfaat, baik seketika atau di waktu yang akan datang” (Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Bi Syarhi Qurrati Al-Ain, (Toha Putra, Semarang, 2002) h.87).
Mengetahui penjelasan tersebut kemudian terdapat pertanyaan lanjutan yang perlu untuk dijawab, apakah benda yang dibeli dalam keadaan masih kredit pembayaran sudah dianggap menjadi hak milik debitur?
Dalam menjelaskan hal ini maka kita perlu paham bahwa kredit sejatinya adalah salah satu konsep jual beli yang diperbolehkan dalam Islam, atau istilah kredit dalam fikih muamalah lebih akrab disebut dengan Bai’ Taqsit (Penjualan dengan Bayaran Berjenjang), lebih lanjut tentang kepemilikan melalui konsep transaksi secara kredit ini, Syekh Sulaiman At-Turki menjelaskan:
وبيع التقسيط له الحكم نفسه من انتقال ملكية المبيع للمشترى والثمن للبائع, ولا يؤثر فى ذالك كون الثمن مؤجلا بل تنتقل ملكية الثمن للبائع فور العقد الا ان حق المطالبة به واستيفائه يكون مؤجلا.
Artinya
Jual beli kredit juga memiliki hukum jual beli yang telah ada, yakni berpindahnya kepemilikian benda yang dijual kepada pembeli, dan berpindanya hak milik alat tukar (uang) kepada penjual, serta tidak ada implikasi (khusus) dalam proses transaksi tersebut dengan adanya status alat tukar yang masih ditangguhkan, bahkan hak kepemilikian alat tukar (uang) menjadi milik penjual seketika akad terjadi, hanya saja hak untuk meminta dan pelunasan uang tersebut ditangguhkan.” (Sulaiman bin Turki At-Turki, Bai’u At-Taqshit wa Ahkamihi, (Dar Isybilya 2003) h. 389).
Dengan berpindahnya kepemilikan mabi’ (benda yang dijual) kepada pembeli yang disertai adanya serah terima barang, maka kepemilikan pembeli terhadap benda kredit tersebut dianggap sempurna meskipun uang pembayarannya masih ditangguhkan. Lebih jelas lagi Syaikh Sulaiman At-Turki mengungkapkan bahwa kepemilikan orang yang mengkredit terhadap benda kreditnya adalah kepemilikan yang hakiki
وبناء على ذالك فالمشترى يعد مالكا للسلعة ملكا حقيقيا يتصرف فيه تصرف الملاك له غنمه وعليه غرمه
Artinya
Dengan demikian (transaksi yang dianggap purna) maka pembeli dianggap menjadi pemilik hartanya secara hakikat, ia dapat membelanjakan hartanya, keuntungan yang didapat menjadi miliknya dan kerugian pun ditanggung oleh dirinya.
Pada dasarnya konsep pembayaran secara kredit tidak hanya terjadi dalam pembahasan hukum ekonomi syariah kontemporer, jauh dari itu pembahasan pembayaran secara tidak kontan ini digambarkan oleh Khotib As-Syirbini dalam kitabnya:
ولا يصح (بيع ما ابتاعه) ولا الاشراك فيه ولا التولية (حتى يقبضه) سواء كان منقولا او عقارا اذن البائع وقبض الثمن او لا .
Artinya
Tidak sah menjual sesuatu yang ia beli, harta yang dalam status perkongsian, begitu juga tidak sah untuk memberi mandat atas harta, hingga harta tersebut diterima, baik berupa benda yang bergerak maupun benda tidak bergerak, diizinkan oleh penjual atau tidak, pembayaran telah berikan secara kontan atau tidak (Muhammad bin Ahmad As-Syirbini, Al-Iqna’u fi Hilli Lafdzi Abi Syuja’, (Dar- Al-Kutub Al-Alamiyyah, Jeddah), Vol.2, h.301)
Cuplikan ungkapan Khatib As-Syirbini tersebut menggambarkan bahwa pemberian uang (alat tukar) baik secara langsung atau tidak, tidak memiliki implikasi tertentu pada kewenangan pembeli dalam mengalokasikan harta bendanya selama benda yang ditransaksikan telah diterima secara sempurna.
Kekhawatiran yang terjadi mungkin akan muncul dengan mengandaikan adanya kredit macet yang menjadi penyebab adanya kemungkinan buruk terjadi, seperti penarikan barang atau sebagainya, berkaitan dengan hal ini dapat disingkronkan dengan pendapat yang disampaikan oleh Syekh Whabah Az-Zuhaili
اما المدين المفلس فيجوز للبائع استرداد المبيع اذا كان باقيا لم يتلف, ولم يكن قد استوفى من ثمنه شيئا او تلف المبيع او تعيب كان البائع كبقية الدائنين
Artinya
Adapun debitur yang bangkrut (tidak dapat membayar cicilan) maka bagi kreditur diperbolehkan untuk mengambil kembali benda yang dikredit jika masih ada, belum rusak dan atau debitur belum sama sekali membayar cicilan kreditnya, atau benda kredit telah musnah atau rusak maka status pemberi kredit sama seperti kreditur lainnya” (Wahbah Az-Zuhaili, Ahkamu Al-Muamalah Al-Maliyya Al-Muashirah, (Dar Al-Fikr, Bairut, 2002), h.356.
Cahse kasus dalam kondisi di atas menjelaskan bahwa ketidaklancaran dalalam kredit pembayaran dapat diatasi melalui beberapa opsi, di antaranya menarik kembali benda yang dikredit jika masih ada (secara opsional). Ungkapan ini secara acontrario memberikan pemahaman bahwa adanya hak kebebasan debitur untuk memanfaatkan benda kreditnya dengan cara apapun.
Walhasil menurut hemat penulis, hukum wakaf benda yang sedang dalam kondisi kredit berjalan adalah diperbolehkan, karena status kepemilikannya sudah berpindah secara sempurna kepada pembeli, terbukti dengan adanya hak kebebsan untuk memanfaatkan benda dan adanya penerimaan benda secara sempurna, sedangkan cicilan yang menjadi tanggungan debitur adalah hutang yang harus ia bayar terhadap kreditur. Wallahu A’lamu Bi As-Shawab. (nano)
Tinggalkan Komentar