Begini Tatacara Pemulasaran Jenazah Penderita HIV/AIDS

Karyawan RSUD Ir Soekarno Sukoharjo memberikan contoh tatacara memandikan jenazah ODHA dalam pelatihan yang digelar oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Sukoharjo, Kamis (11/1).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penderita HIV/AIDS masih mendapat perlakuan diskriminasi oleh masyarakat ketika meninggal dunia. Saat ini, stigma negatif terhadap Orang Dengan HIV/AUDS (ODHA) yang meninggal masih melekat. Yakni, takut tertular penyakit ketika ikut melakukan pemulasaran. Padahal, jenazah ODHA aman dimandikan setelah minimal empat jam meninggal.



“Kalau pemulasaran di rumah sakit tentu tidak masalah. Yang jadi persoalan ketika pemulasaran dilakukan oleh masyarakat sendiri,” jelas Ketua Tim Penanggulangan HIV/AIDS RSUD Ir Soekarno Sukoharjo Agus Prihatmo saat Pelatihan Tatacara Pemulasaran Jenazah ODHA di aula RSUD, Kamis (11/1).

Pada prinsipnya, ujar Agus, jenazah ODHA tidak masalah dimandikan. Yang perlu menjadi perhatian adalah petugas yang melakukan pemulasaran. Untuk petugas harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) layaknya menangani jenazah infeksius lainnya. APD tersebut dapat dengan mudah dibeli dipasaran.

Yang perlu menjadi perhatian petugas pemulasaran antara lain memastikan tidak ada luka terbuka pada tangan dan kaki petugas yang memandikan jenazah, mengenakan gaun pelindung, mengenakan sepatu boot dari karet, mengenakan celemek plastik, mengenakan masker pelindung mulut dan hidung. Selain itu, juga mengenakan kacamata, sarung tangan karet. Setelah jenazah dimandikan, siram meja tempat memandikan dengan larutan klorin 0,5% lalu bias dengan air mengalir dan merendam tangan yang masih mengenakan sarung tangan karet dengan larutan klorin 0,5% dan dibilas dengan air mengalir.

Dilanjutkan dengan melepas kacamata pelindung dan merendam ke larutan klorin, melepas masker pelindung dan celemek plastik dan dibuang ke tempat sampah medis, gaun pelindung dilepas dan direndam dengan klorin, mencelupkan bagian luar sepatu boot pada klorin dan melepas sarung tangan dan dibuang ke tempat sampah medis.

“Untuk penanganan jenazah juga ada prosedurnya dengan diawali dengan menyiapkan larutan klorin 0,5%,” papar Agus.

Lebih lanjut dikatakan Agus, untuk jenazah dimandikan diatas meja dan tidak diperbolehkan dipangku. Kemudian, melepas semua pakaian jenazah, menyiram seluruh tubuh jenazah dengan klorin dan didiamkan selama 10 menit. Setelah itu, memandikan jenazah dengan sabun dan air mengalir, membilas dengan air mengalir, menyumbat semua lubang tubuh jenazah yang mengeluarkan cairan dengan kapas.

Membungkus jenazah dengan kain kafan atau pembungkus lain sesuai agama dan kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dengan ketebalan tertentu. Jenazah lantas dimasukkan ke dalam peti jenazah dan ditutup rapat. Untuk bekas meja yang digunakan untuk memandikan juga harus disiram dengan klorin dan dibilas dengan air mengalir.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Nasruddin menyampaikan, selain HIV/AIDS, perlakukan berbeda juga diterma oleh penderita Kusta dan Tuberkulosis (TB). Khusus untuk penyakit HIV/AIDS, diakuinya saat ini merupakan fenomena gunung es dimana yang terdeteksi baru sebagian dan justru sebagian besarnya belum terdeteksi.

“Hingga Desember 2017, terdapat 457 kasus akumulatif sejak 1998. Rincian HIV 228 penderita dan AIDS 229 penderita dan terdapat 69 penderita meninggal,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *