Beban Kredit Macet Rp4,5 Miliar PD BKD Diusulkan Dihapus Setelah Dibubarkan

Badan Kredit Desa (BKD) Sukoharjo. (Ilustrasi).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo membuat kebijakan membubarkan Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa (PD BKD) pada tahun 2017 lalu. Namun, hasil audit terakhir oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) menunjukkan PD BKD masih memiliki piutang berupa kredit yang mengalami kemacetan pembayaran sejak tahun 1969. Totalnya mencapai Rp4,5 miliar dan tidak semuanya tertagih setelah PD BKD dibubarkan.



“Kredit macet Rp4,585 miliar merupakan akumulasi sejak tahun 1969 dan tidak didukung dengan data alamat sehingga tidak bisa ditagih karena tidak ada catatannya. Nantinya akan dimohonkan ijin untuk dihapus bukukan dan dihapus tagih sehingga menjadi nol,” jelas Asisten 2 Sekda, Widodo, Senin (29/6/2020).

Dijelaskan Widodo, setelah dibubarkan mantan karyawan masih diperbantukan untuk melakukan penagihan kredit macet yang ada catatannya. Sesuai laporan per 31 September 2019, kredit macet yang berhasil ditagih sebesar Rp447,2 juta. Sebenarnya berhasil tertagih Rp474,6 juta, namun ada kontribusi pemberian fee sebesar 20%, yakni Rp27,3 juta pada petugas penagih.

“Hasil audit dan data lapangan ada perbedaan dimana ada pengakuan dan pernyataan pengurus pusat dan cabang jika hasil penagihan ada yang untuk kegiatan operasional,” ujarnya.

Widodo juga mengatakan, panitia pembubaran PD BKD sendiri segera melaporkan hasilnya pada Bupati. Selanjutnya, Pemkab akan menyelesaikan semua kewajiban pada mantan karyawan. Baik itu hutang gaji karyawan yang belum terselesaikan, pesangon, dan lainnya. Khusus untuk pesangon hanya diberikan pada 12 orang karyawan PD BKD pusat, sedangkan 118 orang karyawan cabang akan diberi tali asih.

Menurutnya, berdasarkan laporan kas per 17 Juni, saldo kas dari likuidsi PD BKD masih sebesar Rp611,7 juta. Sisa saldo kas tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi semua kewajiban pada mantan karyawan PD BKD. “Untuk inventaris PD BKD sudah dilelang dan hasilnya masuk dalam saldo kas likuidasi tersebut,” tambah Widodo.

Seperti diketahui, mantan karyawan PD BKD sempat mengadu ke DPRD karena sejak dibubarkan mereka tidak diberikan kejelasan status. Hingga kini mereka belum di-PHK secara resmi sehingga belum mendapatkan pesangon. Terkait aduan tersebut, DPRD kemudian menggelar hearing bersama eksekutif beberapa waktu lalu.

Saat itu, jubir mantan karyawan PD BKD Sukoharjo, Sudarsono menyampaikan, hingga saat ini mantan karyawan belum jelas statusnya. Padahal, PD BKD sudah dibubarkan sejak 2017 lalu. Selain itu, mantan karyawan juga mempertanyakan pesangon yang juga belum ada kejelasan. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *