Sukoharjonews.com – Hubungan suami istri dalam rumah tangga tidak selalu harmonis. Adakalanya salah seorang berbuat kesalahan yang menyebabkan adanya permasalahan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, dibutuhkan tindakan yang bijaksana dari suami dalam menyikapi kesalahan istri.
Dikutip dari Cahaya Islam, pada Jumat (31/5/2024), dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
وَٱلَّـٰتِی تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِی ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ
“WANITA-WANITA YANG KAMU KHAWATIRKAN AKAN NUSYUZ, BERILAH NASEHAT KEPADA MEREKA, TINGGALKANLAH MEREKA DI TEMPAT TIDUR, DAN PUKULLAH MEREKA.” (1)
Sebagai informasi, nusyuz adalah sikap durhaka dari seorang istri kepada suaminya. Berdasarkan ayat di atas, ada beberapa tahapan untuk menegur pasangan. Jadi, hal pertama yang harus suami lakukan untuk menegur istri adalah menasehatinya dengan cara yang baik.
Jika seorang istri masih juga tidak mentaati suami, maka suami boleh meninggalkannya di tempat tidur atau yang kita kenal dengan istrilah pisah ranjang. Kalau cara ini tidak berhasil menyadarkan istri, maka suami boleh menggunakan cara yang lebih tegas. Bahkan, bila perlu boleh memukulnya.
Lalu, apakah boleh menegur istri dengan cara dipukul?
Tak sedikit orang yang salah paham dengan ayat ini. Mereka menganggap bahwa Islam membolehkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena kebolehan memukul istri dalam ayat ini. Padahal, pukulan yang dimaksud dalam ayat ini adalah pukulan yang ringan.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa suami harus meringankan pukulannya sebab tujuannya untuk menegur dan mendisiplinkan istri, bukan menyakiti atau mencelakakannya. Beliau juga mencontohkan pukulan untuk menegur istri adalah dengan cara memukul bahu istri dengan pukulan ringan. Bisa dengan tangan atau dengan benda yang tidak menyakiti seperti siwak.
Lebih lanjut, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa pukulan suami menyebabkan istrinya terluka, suami harus bertanggung jawab seperti dengan menganggung pengobatan dan seluruh biaya perawatannya.
Meski suami boleh memukul istri berdasarkan ayat Al-Qur’an, namun hal itu Berbeda dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pasalnya, KDRT adalah tindakan menyakiti pasangan secara fisik sedangkan kebolehan suami untuk memukul istri adalah untuk mendidiknya dengan pukulan yang sangat ringan dan tidak menyakitkan.
Jadi, jika ada seorang istri yang tidak menaati suaminya, maka yang harus suami lakukan adalah dengan 4 tahapan ini:
1. Menasehatinya dengan cara yang baik
2. Pisah ranjang
3. Memukul dengan pukulan ringan
4. Memanggil hakim untuk mediasi
Namun, jika memukul bisa dihindari, maka itu lebih baik. Kalau pukulan suami menyakiti fisik istri, maka istri harus melaporkan ke pihak berwajib karena itu termasuk KDRT.(cita septa)
Tinggalkan Komentar