Badan POM Dorong Pengusaha Obat Tradisional Kantongi Sertifikat CPOTB

Kepala Badan POM RI Penny Kusumastuti Lukito saat mengunjungi produsen obat tradisional UD Rachma Sari di Dukuh Kedunggudel, Desa Kenep, Sukoharjo, Minggu (1/4).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI mendorong para pengusaha obat tradisional untuk mengantongi sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Hal itu disampaikan Kepala Badan POM RI Penny Kusumastuti Lukito saat mengunjungi dua produsen obat tradisional di Kabupaten Sukoharjo, Minggu (1/4).



Kepala Badan POM sendiri mengunjungi CV Al Ghuroba di Sanggrahan, Grogol, dan UD Rachma Sari di Dukuh Kedunggudel, Desa Kenep, Sukoharjo. Dua produsen obat tradisional di Sukoharjo tersebut saat ini sudah mengantongi sertifikat CPOTB dan selama ini mendapat pendampingan dari Badan POM.

“Untuk bisa mendapatkan sertifikat CPOTB ada standar-standarnya dan bertingkat. Untuk setiap tingkatan selalu kita fasilitasi,” ujar Penny usai mengunjungi UD Rachma Sari.

Dikatakan Penny, produsen obat tradisional bisa secara lengkap mendapatkan sertifikat CPOTB karena sertifikat tersebut yang paling “ultimete” yang harus didapatkan suatu usaha obat tradisional. Untuk bisa mendapatkan sertifikat tersebut, tentunya ada berbagai aspek yang harus dipenuhi pelaku usaha seperti UD Rachma Sari dan lainnya.

Baik itu ada aspek higienis, mutu, dokumentasi atau pencatatan dan lainnya. Sehingga, suatu produk jika ada kesalahan akan tercatat dan mudah memperbaikinya. Selain itu, juga kemampuan dari pelaku usaha untuk mengaudit sendiri atau menginspeksi jika ada kesalahan. “Pelaku usaha juga membutuhkan pendampingan dari apoteker agar usahanya bisa memperoleh sertifikat CPOTB,” ujarnya.

Disinggung soal proses pengurusan sertifikat CPOTB tersebut, Pemilik UD Racha Sari Suhadi mengatakan, sejak awal dirinya memang sudah berkomitmen untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Hal itu menjadi visinya ketika terjun ke usaha produksi obat tradisional sejak tahun 2003. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, dirinya pun memenuhi setiap tahapan yang diminta oleh Badan POM.

“Kuncinya pada komitmen pengusaha. Setelah berkomitmen, semua persyaratan yang diminta harus dipenuhi. Jika persyaratan sudah lengkap, sertifikat pasti didapat,” jelasnya.

Suhadi juga mengaku, saat ini UD Rachma Sari tengah merintis untuk menjadi produsen kosmetik tradisional. Untuk itu, nantinya dirinya juga harus memproses untuk permohonan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (CPKB). Tentunya, dirinya harus memenuhi apa yang disyaratkan oleh Badan POM untuk bisa mendapatkan sertifikat tersebut. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *