Bacaan dalam Shalat yang Harus Terdengar oleh Telinga Sendiri

Bacaan shalat yang harus terdengar. (Foto: bincang syariah)

Sukoharjonews.com – Dalam shalat, terdapat dua elemen penting yang disebut sebagai rukun, yaitu rukun fi’li yang berkaitan dengan gerakan fisik, dan rukun qauli yang berkaitan dengan bacaan. Kedua rukun ini sama-sama penting dalam shalat. Namun, ada pertanyaan apakah bacaan dalam shalat boleh dibaca dalam hati atau harus diucapkan dengan lisan.


Dikutip dari Nu Online, pada Sabtu (13/4/2024), bacaan dalam shalat berbeda dengan niat shalat. Karena niat tempatnya di hati dan tidak wajib diucapkan. Sementara dalam shalat ada rukun qauli yang bacaannya tidak cukup hanya dibaca dalam hati, tetapi harus diucapkan, minimal terdengar oleh dirinya sendiri.

Menurut mazhab Syafi’i terdapat empat bacaan shalat yang wajib terdengar oleh orang yang shalat baik ia shalat sendiri atau shalat berjamaah. Sehingga ketika bacaan tersebut hanya dibaca dalam hati tanpa dilafalkan, maka shalatnya batal. Empat bacaan shalat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Takbiratul ihram
Orang shalat wajib mendengar bacaan takbiratul ihram yang diucapkannya bagi dirinya sendiri. Bacaan takbiratul ihram dihukumi seperti halnya rukun qauli lainnya. Takbiratul ihram yang dibaca bukan hanya dikeraskan saat ia menjadi imam shalat, tapi ketika ia menjadi makmum atau shalat munfarid (sendiri). Minimal suaranya terdengar sampai ke telinga sendiri.


2. Surat Al-Fatihah
Al-Fatihah adalah bacaan yang wajib dibaca ketika shalat. Shalat seseorang tidak sah apabila ia tidak membaca Al-Fatihah dalam shalatnya. Al-Fatihah harus dibaca hingga terdengar sampai ke telinganya sendiri.

3. Tasyahud Akhir
Tasyahud akhir merupakan salah satu bacaan wajib dalam shalat yang tidak mungkin terlewatkan. Sebab jika tidak dibaca, maka shalatbatal dan tidak dihukumi sah secara syari’at.

4. Salam
Salam yang merupakan rukun terakhir dalam shalat dan menjadi salah satu bacaan wajib yang harus terdengar oleh telinga sendiri.

Dalam hal ini Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

ويجب اسماعه) اي التكبير (نفسه) ان كان صحيح السمع ولا عارض من نحو لغط (كسائر ركن قولي) من الفاتحة والتشهد والسلام

Artinya:”(Wajib untuk memperdengarkan) takbiratul ihram (terhadap dirinya sendiri) jika pendengarannya normal dan tidak ada hal yang menghalangi seperti suara gaduh. (Kewajiban itu seperti halnya rukun-rukun lain yang diucapkan atau rukun qauli), yakni Al-Fatihah, tasyahud akhir dan salam.” (Ahmad Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2017 ], halaman 27).


Sesuai keterangan di atas, dalam shalat ada bacaan yang harus diucapakan walaupun secara lirih sekiranya terdengar oleh telinga sendiri, bukan hanya sekedar dibaca dalam hati. Sebab empat bacaan tersebut apabila hanya dibaca dalam hati justru akan membatalkan shalat. Wallahu a’lam.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *