Awas! Tempat Parkir Rawan Pungli

Ilustrasi

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo menyebut tarif parkir kendaraan bermotor rawan Pungutan Liar (Pungli). Sebab, praktik di lapangan masih ditemukan Juru Parkir (Jukir) menarik tarif parkir melebihi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Djoko Indrianto mengatakan, tarif parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tersebut, tarif parkir sepeda ontel dipatok sebesar Rp 500, kendaraan bermotor roda dua dan tiga (difabel) Rp 1000 dan kendaraan bermotor angkut orang dan barang Rp 1500.

Sedangkan tarif parkir kendaraan bermotor roda empat Rp 2000, kendaraan bermotor roda empat barang Rp 3000, kendaraan bermotor roda enam Rp 5000 dan kendaraan bermotor roda enam lebih Rp 7000.

Sementara tarif parkir andong Rp 1000 dan kendaraan bermotor roda dua pada even tertentu (sunday market/CFD) Rp 1500, kendaraan bermotor roda empat pada even tertentu (sunday market) Rp 3000.

“Jukir seharusnya menarik tarif parkir sesuai aturan tersebut. Apabila tarikan parkir melebihi itu bisa masuk kategori pungli. Masyarakat berhak menolak jika jukir menarik biaya parkir di atas tarif yang dipatok dalam Perda tersebut,” tutur Djoko, Minggu (25/3).

Menurut Djoko, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada para jukir terkait penerapan tarif parkir baru ini. Selain itu juru parkir juga wajib mengenakan seragam resmi lengkap dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan memberikan karcis resmi dari Dishub Sukoharjo.

Pihaknya berharap setiap juru parkir sportif dalam menarik biaya parkir. “Kami akan mengawasi penerapan tarif parkir ini. Ada petugas yang akan terjun langsung mengawasi ini,” imbuhnya.

Djoko menambahkan, juga sudah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pengelola parkir dan jukir. Menurutnya selama ini masih banyak pelanggaran, seperti jukir tidak mengenakan seragam resmi dan KTA serta tidak memberikan karcis resmi kepada masyarakat.

“Masih ada temuan jukir menarik tarif parkir melebihi ketentuan dalam Perda dan langsung kami berikan teguran dan pembinaan agar tidak mengulanginya lagi,” tuturnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Sukoharjo Marjono menambahkan, para juru parkir harus menegakkan aturan dalam Perda tersebut. Selain itu, mereka juga harus tertib dalam penempatan parkir kendaraan. Kendaraan bermotor di larang parkir di tempat yang melanggar aturan. “Seperti di trotoar dan badan jalan yang dapat menggangu arus lalu lintas” tambahnya. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *