Ragam  

Audiensi Dengan Komisi IV DPRD, FPB Menolak Penentuan UMK Gunakan UU Cipta Kerja

Audiensi FPB dengan Komisi IV DPRD Sukoharjo, Kamis (11/11/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Forum Peduli Buruh (FPB) Kabupaten Sukoharjo melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD, Kamis (11/11/2021). Dalam kesempatan tersebut, FPB menyampaikan aspirasi tentang sistem pengupahan yang tidak lagi berpihak pada buruh. Pasalnya, jika mengacu pada UU Cipta Kerja, kualitas sistem pengupahan semakin menurun dibandingkan dengan sistem pengupahan sebelumnya.




Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, menyampaikan bahwa dalam sejarah pengupahan di Indonesia diawali dengan UU No 13 Tahun 2003 yang mengamanatkan sistem pengupahan pada capaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja lajang. Kemudisn, pada tahun 2015 pemerintah mengeluarkan PP No 78 Tahun 2015 yang mengatur upah minimun dengan menambahkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Nah, tahun 2021 ini pemerintah kembali mengeluarkan PP no 36 Tahun 2021 sebagai tindaklanjut UU Cipta Kerja yang jadi bukti nyata penurunan kualitas pengupahan di Indonesia,” tandasnya.

Jika mengacu pada PP No 78 tahun 2015, lanjut, Sukarno, upah minimum ditentukan dengan upah minimum berjalan ditanmbah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Penghitungan FPB, UMK tahun ini Rp1.986.450 + Rp89.390 + Rp103.295 : Rp2.179.135. Namun, jika mengacu pada PP No 36 Tahun 2021, nilai UMK hanya mencapai Rp2.007.109.

“Kondisi ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, apakah ini memang semangat dari DPR dengan mengesahkan UU Cipta Kerja?, apakah pemerintah akan mengekploitasi buruh dan rakyat dengan sistem upah murah?, apakah upah murah ini yang ditawarkan pemerintah untuk menarik investor? Bagaimana meningkatkan taraf hidup dan mengurangi angka kemiskinan jika daya beli masyarakat atau pekerja semakin terpuruk?,” papar Sukarno.

Sekretaris FPB, Sigit Hastono, menambahkan, sistem pengupahan saat ini sangat tidak berpihak pada buruh. Untuk itu, FPB menuntut DPR selaku wakil rakyat untuk memperjuangkan rakyatnya dalam hal ini buruh. Hal itu terkait dengan penentuan UMK tahun 2022. “FPB berharap kualitas pengupahan semakin naik, bukan malah semakin turun. FPB meminta agar salah satu paramater untuk menentukan UMK adalah hasil survei KHL,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri, menyampaikan jika aspirasi dari FPB tersebut akan diteruskan ke DPR. Pasalnya, masalah undang-undang yang jadi acuan untuk menentukan upah minimun merupakan ranah DPR, bukan DPRD. Yang jelas, ujar Sumantri, Komisi IV DPRD Sukoharjo mendukung apa yang menjadi keluhan FPB tersebut.

“Apa yang menjadi aspirasi dari FPB akan kami teruskan ke DPR dan kami harap ada tindak lanjut agar kesejahteraan buruh semakin meningkat,” ujar Agus Sumantri. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *