Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo berencana menggelar coblosan ulang. Hal itu dilakukan atas rekomendasi Bawaslu. Tiga TPS yang akan digelar coblosan ulang masin-masing TPS 005 Karanganyar Kecamatan Weru, TPS 007 Toriyo Kecamatan Bendosari, dan TPS 002 Gedangan, Kecamatan Grogol. Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS tersebut dilakukan karena sebab yang berbeda di masing-masing TPS.
“PSU di tiga TPS ini atas rekomendasi Bawaslu. Meski pemungutan suara ulang, kami harap partisipasi masyarakat tetap tinggi. Kemungkinan PSU digelar tanggal 27 April,” jelas Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Rabu (24/4).
Dikatakan Nuril, rekomendasi PSU dari Bawaslu hanya tiga TPS tersebut. PSU yang direkomendasikan juga tidak untuk seluruh surat suara. Seperti untuk TPS 002 Gedangan, hanya empat pemungutan suara ulang yang akan dilakukan, yakni Pilpres, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. Untuk TPS 005 Karanganyar, Weru hanya dilakukan untuk Pilpres saja, sedangkan di TPS 007 Toriyo, Bendosari hanya ada empat pemungutan suara saja, yakni Pilpres, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.
“Tidak ada PSU untuk anggota DPRD kabupaten yang direkomendasikan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Nuril juga mengatakan, alasan PSU dari Bawaslu sendiri karena ada pelanggaran oleh KPPS yang dilakukan dengan tidak sengaja. Yakni, aa pemilih diluar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb Kabupaten Sukoharjo dan menggunakan hak pilihnya di TPS yang diulang tersebut. Pemilih tersebut menggunakan e-KTP padahal bukan warga sekitar TPS tersebut. KPU segera mengumpulkan partai politik terkait rencana PSU tersebut.
Terkait penggunaan e-KTP tersebut, Nuril mengaku masif terjadi di banyak daerah. Bahkan, semua PSU penyebabnya hampir sama yakni ada pemilih diluar DPT dan DPTb yang menggunakan hak pilihnya di TPS. Nuril menduga aksi tersebut dilakukan oleh kelompok terorganisir. Dugaan itu muncul setelah pada hari H coblosan juga ada orang yang datang ke KPU dan meminta hal yang sama.
Terkait PSU di tiga TPS tersebut, Nuril mengaku KPU sudah melakukan penyelidikan internal pada anggota KPPS. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dan pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS. Dengan kata lain, kejadian itu bukan karena faktor kesengajaan KPPS. Untuk persiapan sendiri Nuril mengaku sudah siap dan tinggal menunggu logistik dari KPU pusat.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya rekomendasi PSU di tiga TPS tersebut. Bambang mengaku ada pelanggaran UU Pemilu pasal 372 ayat 2 huruf d yang mengatur tentang pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan pemilih tambahan. Menurutnya, apa yang terjadi di tiga TPS tersebut memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar