Sukoharjonews.com – Ketua Komisi, Ketua Fraksi, Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Banleg DPRD Sukoharjo ramai-ramai mengembalikan mobil dinas ke ke Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sukoharjo. Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto mengatakan, pengembalian fasilitas negara itu untuk menindaklanjuti aturan baru dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sukoharjo.
Perda tersebut merupakan turunan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Kendaraan dinas Ketua Komisi, Ketua Fraksi, Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Banleg sudah dikembalikan semua,” ujar Nurjayanto, Senin (18/9)
Nurjayanto menuturkan, ada 12 kendaraan dinas berupa mobil yang dikembalikan. Mobil tersebut kini sudah terpakir di dalam gedung DPRD Sukoharjo. Menurutnya, kendaraan dinas tersebut akan diserahkan ke Pemkab Sukoharjo untuk diinventarisasi dan menjadi aset milik daerah.
“Kendaraan dinas dikembalikan dan akan diganti tunjangan transportasi berupa uang dan diberikan setiap bulan bersama dengan gaji,” imbuhnya. Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengaku sudah mengembalikan mobil dinas yang melekat padanya. “Sesuai aturan kendaraan dinas itu memang harus kembalikan,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Sukoharjo Dahono Marlianto mengungkapkan hal senada. Dia mengaku tidak mempermasalahkan pengembalian mobil dinas itu karena sudah menjadi aturan. “Setelah ini tidak ada lagi kendaraan dinas. Untuk operasional mungkin menggunakan kendaraan pribadi atau seperti apa masih kami tunggu perkembangnya,” tutur Dahono.
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menambahkan, pengembalian kendaraan dinas harus dilakukan karena karuna sudah diamantkan dalam Perda. Kendaraan dinas dikembalikan dan sebagai gantinya anggota dewan mendapatkan tunjangan transportasi.
“Kendaraan dinas itu akan didata Sekwan dan akan diserahkan ke Pemkab Sukoharjo sebagai aset daerah,” tutur Bakal Calon Gubernur Jawa Tengah itu. (sofarudin)
Facebook Comments