Alat Peraga Kampanye Pilgub Jateng Dicopoti Tim Gabungan

Tim gabungan ketika melakukan penertiban APK Pilgub Jateng yang masih terpasang di simpang empat RSUD Ir Soekarno, Kamis (1/3).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jateng yang bertebaran di sejumlah lokasi strategis dicopoti oleh tim gabungan, Kamis (1/3). APK tersebut ditertibkan petugas karena sudah ada kesepakatan bersama dan juga aturan yang ada dalam pelaksanaan Pilgub Jateng. Pencopotan APK oleh tim gabungan tingkat kabupaten diprioritaskan di jalan-jalan protokol. Selanjutnya, APK yang ada di wilayah akan ditertibkan oleh petugas di kecamatan masing-masing.



Ketua Panwaskab Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, tim gabungan tersebut terdiri dari Panwaskab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Penertiban APK sendiri mulai dilaksanakan, Kamis (1/3). Sebelumnya, kesepakatan sudah dilakukan bersama tim sukses masing-masing calon dalam Pilgub Jawa Tengah 2018. “Dalam kesepakatan itu, batas waktu APK terpasang sampai akhir 28 Februari. Setelah melewati batas waktu tersebut, penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan,” jelasnya.

Menurutnya, dalam penertban tersebut, sasaran petugas adalah baliho, spanduk, banner calon peserta Pilgub Jawa Tengah 2018. Selama ini, APK banyak dipasang oleh oleh masing-masing pendukung calon. Disisi lain, pemasangan APK tidak diperbolehkan mengingat pemasangan sudah memiliki tata cara sendiri sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Selain APK Pilgub, penertiban juga dilakukan terhadap bendera partai politik (Parpol). Pasalnya, bendera parpol yang dipasang belum mencantumkan nomor sesuai hasil undian. Nomor tersebut wajib ada apabila parpol ingin memasang bendera.

Bambang juga mengatakan, dalam pemasangan APK sudah ada aturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan tersebut meliputi desain dan konten APK diatur oleh KPU. Sedangkan APK yang sudah terpasang sekarang tidak memenuhi aturan sesuai tata cara pemasangan sesuai PKPU. Saat ini, ujarnya, belum ada kejelasan mengenai desain dan konten APK sesuai PKPU.

“APK yang ditertibkan akan disimpan dan bisa diambil oleh pemilik atau pemasang APK,” ujarnya.

Bambang juga mengatakan, secara teknis proses pengembalian APK bisa dilakukan petugas ke masing masing tim sukses ditingkat kecamatan maupun kabupaten. Dalam pengambilan nantinya akan dibuatkan berita acara resmi. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kejelasan siapa yang menyerahkan dan mengambil APK hasil penertiban.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, sudah banyak APK yang dicopot sendiri oleh pemasangnya dalam hal ini tim sukses. Meski begitu, penertiban tetap dilakukan dengan penyisiran wilayah untuk memastikan tidak ada APK tercecer dan masih terpasang. “Satpol PP Sukoharjo sudah memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan penertiban. Tidak hanya di kota saja tapi juga disemua desa di masing masing kecamatan,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *