Aksi Demo Limbah PT RUM Diyakini Tidak Akan Ganggu Iklim Investasi

Warga terdampak bau PT RUM didukung sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demo menuntut PT RUM ditutup. Akhirnya ada kesepakatan antara warga dengan PT RUM disaksikan anggota DPRD.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Persoalan bau limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) dinilai tidak akan mengganggu iklim invesatasi di Sukoharjo ke depan. Warga terdampak bau limbah tersebut sudah beberapa kali menggelar aksi demonstrasi dan menuntut pabrik raksasa di wilayah Kawasan Industri Nguter (KIN) tersebut ditutup.



Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Agustinus Setiyono mengatakan, yakin iklim investasi di Sukoharjo tidak akan terganggu akibat aksi tersebut. Terlebih  di Kawasan Industri Nguter di wilayah Desa Plesan, Kecamatan Nguter hanya limbah dari PT RUM yang dikeluhkan warga sekitar. Senebtara PT RUM sendiri sudah menyanggupi tuntutan warga dalam aksi demo besar-besaran di DPRD Sukoharjo, Jumat (19/1) lalu.

Dalam mediasi, PT RUM diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan bau limbah menyengat yang dirasakan warga semenjak pabrik beroperasi tersebut. “Warga menyatakan tidak anti terhadap pengembangan wilayah dan investasi. Warga hanya menginginkan masalah limbah tersebut diselesaikan secepatnya,” tuturnya, Minggu (21/1).

Karena itu, pihaknya yakin aksi demo warga selama ini tidak akan menganggu iklim investasi. Baik di Kawasan Industri Nguter (KIN) maupun di wilayah lainnya. Menurutnya, Pemkab Sukoharjo tetap mendorong penyelesaian persoalan limbah tersebut dan akan menjadi penengah yang netral. “Jika warga dan PT RUM sudah duduk bersama pasti ada solusi. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, warga sekitar PT RUM yang terdampak bau limbah sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa. Aksi demontrasi besar-besaran menuntut PT RUM diitutup itu dilakukan di Kantor DPRD Sukoharjo, Jumat (19/1). Aksi demo ribuan warga di sekitar PT RUM tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan. Salah satunya PT RUM harus menyelesaikan masalah bau limbah tersebut dalam waktu satu bulan ke depan dan membuka posko pengobatan. Selain itu, PT RUM harus berhenti beroperasi jika dalam waktu satu bulan tidak dapat menyelesaikan masalah bau limbah tersebut. (sofarudin)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *