Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Juni mendatang. Masyarakat bisa melaporkan segala bentuk pelanggaran pemilu kapanpun dan di manapun melalui aplikasi di handphone android. Dalam aplikasi tersebut tersedia sejumlah menu dan pengoperasiannya sangat mudah. Masyarakat tinggal mengisi kolom-kolom dan melampirkan foto-foto bukti pelanggan pemilu.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Panwaskab) Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, pihaknya telah me-launching aplikasi Pelaporan Masyarakat untuk mengawal jalannya Pemilu di Sukoharjo, Kamis (1/2) lalu. Aplikasi dengan logo e-Pilkada tersebut dapat diunduh melalui website www.panwas.sukoharjokab.go.id secara gratis.
“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu sangat diharapkan dalam upaya mewujudkan Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas,” tutur Bambang.
Dijelaskan, melalui aplikasi tersebut kerahasiaan identitas pelapor lebih terjamin. Tetapi untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran Pemilu, pihaknya tetap akan mengklarifikasi pelapor. “Kami meminta masyarak memberikan laporan dengan jujur dan menyampaikan alat bukti yang valid setiap mengirimkan laporan dugaan pelanggaran pemilu melalui aplikasi online ini,” imbuh Bambang.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Rachmat Barja mengapresiasi peluncuran aplikasi pelaporan pelanggan Pemilu tersebut dan meminta aplikasi tersebut diuji dan diberlakukan di Provinsi Jateng. Pihaknya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Potensi pelanggaran sering terjadi di tahapan kampanye. Salah satunya pelanggaran pamasangan alay peraga kampanye.
Selain itu, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye juga perlu diperhatikan. “Pengawasan di medsos, juga harus dilakukan karena rawan digunakan untuk kampanye hitam yang mengandung politik uang, suku, agama dan ras ,” tegasnya. (Sofarudin)
Facebook Comments