Gakkumdu Diteken, Awas Jangan Melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kajari Sukoharjo Bambang Marwoto bersama Kabagops Polres Kompol Teguh Prasetyo dan Ketua Panwaskab Bambang Muryanto menandatangani MoU pembentukan Sentra Gakkumdu, Senin (12/2).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tiga instansi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Senin (12/2). Masing-masing Panwaskab, Polres, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Sentra Gakkumdu akan memelototi setiap bentuk pelanggaran pemilu yang masuk kategori pidana.



“Kerjasama ini saya harap berjalan baik dalam rangka penegakan keadilan pemilih. Saya harap setelah terbentuknya Sentra Gakkumdu ini komunikasi yang terjalin semakin intensif,” ujar Ketua Panwaskab Sukoharjo Bambang Muryanto.

Bambang berharap Gakkumdu nantinya bisa menjalankan fungsinya dengan baik sehingga keadikan pemilih bisa ditegakkan. Menurutnya, Sentra Gakkumdu sendiri memiliki masa kerja selama sembilan bulan. Nantinya, setiap pelanggaran yang bersifat pidana dalam Pilgub akan ditangani oleh Gakkumdu. Tentunya, pelanggaran yang memiliki unsur pidana dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahapan selanjutnya.

Sedangkan Kabagops Polres Sukoharjo Kkompol Teguh Prasetyo mengatakan, Gakkumdu bertugas melakukan pengawasn dan penenegakan hukum terkait pemilu. Pada prinsipnya diharapkan pemilu berjakan lancar, aman dan kondusif. Selain itu, diharapkan pula tidak ada pelanggaran yang bersifat pidana selama pelaksanaan pemilu mendatang.

“Netralitas dan proporsionalitas Gakkumdu harus tetap dijaga. Gakkumdu diharaokan solid dan satu persepsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Sukoharjo Bambang Marwoto mengatakan, Sentra Gakkumdu harus benar2-benar netral dalan Pilgub. Nantinya, seandainya ada pelanggaran harus ditegakkan. Kalau memenuhi unsur, pastinya akan ditindaklanjuti dan ditingkatkan ke penyidikan. Namun, jika tidak memenuhi unsur, tentunya juag tidak akan ditindakalanjuti.

“Koordinasi harus diintensifkan. Mudah-mudahan an tidak ada pelanggaran. Kalau ada dan memenuhi unsur pidana pemilu, ya ditingkatkan sesuai batasan waktu yang ada yakni 14 hari. Jangan sampai melewati batas waktu yang ada karena akan ditolak di tingkat pengadilan,” paparnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *