Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral dalam Pilgub. Utamanya saat tahapan kampanye mendatang. Meski memiliki hak pilih, ASN tetap harus menaati rambu-rambu dari KPU tentang batasan netralitas tersebut. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sukoharjo Agus Santosa usai menerima petugas PPDB yang melakukan coklit, Sabtu (20/1).
“Pemkab sudah menerbitkan SE agar ASN netral dalam Pilgub. Harus menaati batasan netral yang ada meski ASN memiliki hak pilih,” tegas Agus.
Dikatakan Agus, tidak hanya ASN saja karena jajaran Perangkat Desa (Perdes) masuk didalamnya. Agus tidak ingin dalam proses Pilgub nanti ada ASN maupun Perdes yang terkena masalah karena tidak netral. Utamanya saat pelaksanaan kampanye. Agus meminta masalah netralits ASN dalam Pilgub disikapi secara dewasa sehingga tidak menimbulkan masalah.
Menurutnya, khusus untuk ASN, netralitas tersebut diatur dalam ketentuan PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Larangan juga dipertegas dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang disiplin PNS untuk tidak boleh berpolitik.
“Kalau ASN yang membantu penyelenggara pemilu memang ditugaskan dan atas sepengetahuan Pemkab,” ujarnya.
Yang jelas, ujar Agus, ada batasan-batasan tersendiri bagi ASN selama penyelenggaraan Pilgub. Agus mempersilahkan ASN memilih calon yang dikehendaki, namun ASN tidak boleh terlibat langsung untuk pemenangan pasangan calon tertentu. Agus kembali menyatakan jika SE netralitas ASN dalam Pilgub sudah diterbitkan. (erlano putra)
Facebook Comments