Sukoharjonews.com (Jakarta) – Polisi mengungkap satu fakta mengejutkan terkait modus tersangka investasi bodong robot trading Fahrenheit. Para pelaku memiliki slogan yang dikenal dengan nama D4. Apa itu? D4 tersebut berarti duduk, diam, dapat duit.
Dilansir dari laman Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (24/3/2022), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menyampaikan, para pelaku terlebih dulu mengajak masyarakat untuk menginvestasikan dana trading Fahrenheit dengan menggunakan jasa robot yang dikelola FFP Akademi Pro oleh tersangka HS.
“Kemudian, para member menginvestasikan dananya melalui akun trading dengan cara mentransfer ke rekening miliki tersangka D,” jelasnya.
Menurutnya, dalam kasus ini, para member diwajibkan untuk membeli robot dengan harga 1% dari total dana yang diinvestasikan. Serta diyakinkan melalui slogan D4 sehingga masyarakat banyak yang yakin untuk berinvestasi.
“Dengan (slogan D4) ini yang mereka sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat yakin dan menempatkan uangnya di robot trading Fahrenheit,” jelas Kombes Aulia.
Sebagai informasi, total sebanyak empat tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit berhasil ditangkap. Mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari mengajak korban berinvestasi, admin, hingga mengelola website.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial D, ILJ, DBC dan MF. Mereka memiliki peranan masing-masing dalam menjalankan investasi bodong ini.
Sedangkan satu pelaku lain bernama, Hendry Susanto yang merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro juga sudah diamankan oleh Bareskrim Polri.
Kombes Aulia membeberkan peran dari keempat pelaku lain. Pertama, mulai dari tersangka D yang berperan sebagai admin dan menguasai website juga sebagai penerima transaksi dari deposit member Fahrenheit. “Juga melakukan penarikan atau pembayaran kepada member dan sebagai pemilik rekening penampung,” lanjutnya.
Tersangka ILJ yang berperan sebagai admin sosial media dalam memasarkan produk Fahrenheit guna menarik masyarakat untuk bergabung dan melakukan trading. Tersangka DBC berperan sebagai admin dan pengelola dari situs website Fahrenheit. Situs tersebut menerima dan merekap tiap transaksi uang atau dana deposit, refund dan withdrawl seluruh member.
“Kemudian MF sebagai admin, menguasai website yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit serta melakukan penarikan withdrawl kepada member dan pemilik rekening penampung trading Fahrenheit,” jelas Kombes Aulia.
Terkait kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (nano)
Facebook Comments