Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penyebaran virus corona semakin meningkat di Kabupaten Sukoharjo. Untuk itu, sebagai langkah antisipasi Bupati Sukoharjo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelarangan Penyelenggaraan Hajatan. Warga dilarang untuk mengedarkan ulem atau undangan pernikahan, dan lainnya. Larangan kegiatan hajatan tersebut berlaku mulai bulan Januari 2021 ini.
“Untuk pelaksanaan akad nikah bila kondisi mendesak dibatasi yang hadir maksimal 30 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Kamis (7/1/2021).
Dalam SE Bupati Nomor 300/040/2021 tersebut berisi, untuk antisipasi berkembangnya corona melalui keramaian/kerumunan massa, kegiatan pertemuan dan hajatan (nikah, sunatan, peringatan kematian/tahlian dan lainnya) untuk sementara waktu dilarang dilaksanakan. Untuk akad nikah dalam kondisi mendesak hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
Warga yang akan menikahkan putra putrinya tidak boleh mengedarkan undangan/ulem, dilarang memakai “sound system” atau pelantang suara, dilarang menggelar hiburan serta tidak boleh memasang tarub/tratag/tenda. Untuk pelaksanaan akad nikah dibatasi maksimal 1,5 jam dimana hidangan dibagikan kepada tamu dalam bentuk nasi box untuk dibawa pulang.
“Pelarangan kegiatan hajatan di wilayah Sukoharjo ini berlaku mulai bulan Januari dan akan diadakan evaluasi secara berkala,” ujar Bupati.
Terkait SE tersebut, seluruh camat/lurah dan kades untuk menyampaikannya pada RT/RW di wilayah masing-masing dan selanjutnya disosialisasikan pada masyarakat.
Seperti diketahui, kasus positif corona di Sukoharjo masih terus naik tiap harinya, Berdasarkan update 6 Januari kemarin ada kenaikan 42 kasus positif. Saat ini akumulasi kasus positif sudah mencapai 2.985 kasus dimana 2.363 diantaranya sembuh dan 172 orang meninggal. Saat ini masih ada 450 kasus positif aktif yang terdiri dari 284 orang isolasi mandiri dan 166 orang rawat inap di rumah sakit. (erlano putra)
Facebook Comments