
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tim pemenangan Etik Suryani-Agus Santosa (EA) kembali melaporkan sebuah akun Facebook (FB) atas nama “Yayoek Yayoek” ke polisi. Akun tersebut dilaporkan atas dugaan pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial FB terkait surat suara Pilkada yang rusak. Surat suara tersebut diunggah pada 21 November lalu di Grup Sukoharjo Makmur.
“Jadi atas unggahan tersebut kami dirugikan karena akun tersebut menggiring opini ada kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, EA. Pasalnya, dalam unggahan itu, surat suara yang rusak karena tinta hanya di paslon No 1,” ujar Ketua Tim Pemenangan EA, Wawan Pribadi, Jumat (4/11/2020).
Wawan melanjutkan, terkait hal itu sudah melakukan klarifikasi ke KPU dan dijelaskan jika surat suara rusak karena tinta tidak hanya di gambar paslon No 1 saja, tapi juga ada di paslon No 2. “Kenapa yang diunggah hanya kerusakan di paslon 1 saja, kami menilai pengunggah berusaha menggiring opini paslon saja melakukan kecurangan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Tim Pemenangan EA, Nursito menambahkan, akun “Yayoek Yayoek” tersebut saat mengunggah surat suara rusak tersebut disertai narasi “Menurut pendapatmu piye luurr, Slow wae komen”e rasah ngegas. Terutama akun “fake”, wokeyyyy”. Saat mengunggah juga melakukan “tag” pada 12 akun lain termasuk Bambang Bewe.
Dalam surat suara yang dinggah tersebut, ujar Nursito, terlihat ada lubang di gambar paslon 1, padahal yang sebenarnya adalah ada bercak tinta. Akun “Yayoek Yayoek” tersebut diketahui bernama asli Mujiyati Rahayuningsih, warga Seliran yang indekos di Sanggrahan RT 02/05, Joho, Sukoharjo.
Nursito menilai akun tersebut melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Pasalnya, caption dalam unggahan tersebut terlapor dengan sengaja seolah-olah paslon No 1 telah mempersiapkan surat suara yang telah ditandai/dicoblos untuk kemenangan paslon No 1.
“Kami harap laporan ini segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas sebagai pembalajaran pada masyarakat agar bermedia sosial denga bijak,” tambah Nursito. (erlano putra)



Facebook Comments