Cek di Sini, Berikut Ini Hukum Melamar Wanita yang Sudah Dilamar

banner 468x60
Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Bagaimana hukum melamar wanita yang sudah dilamar orang lain? Sebut saja namanya udin, seorang santri yang kisah cintanya kandas lantaran sang pujaan hati telah dilamar oleh laki laki lain. Sebenarnya ia telah siap untuk melamar sang pujaan hatinya sejak lama, sayangnya udin terlambat, sang pujaan hati telah lebih dulu dilamar oleh laki laki lain.

Dilansir dari Bincang Syariah, Senin (24/8/2026), sebagai lelaki yang tak kenal putus asa, ia nekat untuk tetap melamar sang pujaan hati kendatipun telah ada lelaki yang lebih dulu meminangnya.

Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap sikap udin yang bersikeras untuk tetap melamar sang pujaan hati, apa hukum melamar wanita yang sudah dilamar laki laki lain?

Dalam literatur fikih khitbah (lamaran) merupakan salah satu hal yang sunnah dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan, hal ini bertujuan agar sepasang kekasih ini dapat mengenal satu sama lain.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu juz 9 halaman 6492 beliau menjelaskan:

الخطبة كغيرها من مقدمات الزواج طريق لتعرُّف كل من الخاطبين على الآخر، إذ أنها السبيل إلى دراسة أخلاق الطرفين وطبائعهما وميولهما، ولكن بالقدر المسموح به شرعاً

Artinya: “ Khitbah (lamaran) sama seperti mukadimah pernikahan, ia adalah jalan untuk saling mengenal antara dua mempelai, karena khitbah dapat menjadi jalan untuk saling mengenal watak, karakter kedua mempelai senyampang hal itu mendapat persetujuan syariat”.

Kemudian berkaitan dengan hukum melamar perempuan yang telah dilamar oleh laki laki lain Syaikh Abdul Aziz Al Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in halaman 311 beliau menjelaskan:

ويحرم على عالم بخطبةالغير والاجابة له خطبة على خطبة من جازت خطبته وإن كرهت – وقد صرح لفظا بإجابته إلا بإذنه له من غير خوف ولا حياء، أو بإعراضه: كأن طال الزمن بعد إجابته، ومنه سفره البعيد

Artinya: “ Haram hukumnya melamar bagi orang yang tahu bahwa perempuan yang ia lamar telah dilamar oleh laki laki lain dan lamaran tersebut telah diterima, kecuali dengan seizin pelamar pertama dengan tanpa adanya malu dan takut atau berpalingnya (tidak melangsungkan lamarannya) pelamar pertama dengan indikasi lamanya waktu melangsungkan nikah setelah diterimanya lamaran atau bepergian jauh. “

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum melamar perempuan yang telah dilamar laki laki lain adalah haram kecuali dengan syarat syarat berikut

1. Mendapat izin dari pelamar pertama
2. Persetujuan izin dari pihak pelamar pertama bukan berangkat dari rasa takut, sungkan atau malu

Demikian penjelasan tentang hukum melamar perempuan yang telah dilamar laki laki lain, semoga bermanfaat. Wallahu alam bissawab. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *