Ragam  

Hiburan Malam di Sukoharjo Dilarang Beroperasional Selama Bulan Ramadan

banner 468x60
Ilustrasi. (Foto: SamUp)

Sukoharjonews.com – Selama bulan Ramadan 2026, Pemkab Sukoharjo melarang operasional seluruh 14tempat hiburan malam. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo. Dalam surat edaran tersebut disebutkan sejumlah tempat hiburan diwajibkan tutup selama bulan puasa.

Larangan agar tidak beroperasi ditujukan antara lain untuk diskotik, karaoke, pusat kebugaran, rumah pijat atau spa, pusat permainan, hingga biliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Sukoharjo (Disporapar), Herdis Kurnia Wijaya, menegaskan larangan tersebut berlaku selama sebulan penuh, kecuali untuk baby spa atau usaha pijat khusus bayi.

“Aturan ini diterapkan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” kata Herdis, Kamis (19/2/2026).

Selain tempat hiburan, surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan bagi pengusaha restoran, rumah makan, warung makan, dan warung kopi agar tidak menjalankan usaha secara terbuka pada siang hari.

Herdis menyampaikan Disporapar telah melakukan sosialisasi kepada para pengelola tempat hiburan di Kabupaten Sukoharjo. Apabila terdapat pelanggaran, sanksi akan diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sukoharjo (Satpol PP).

“Petugas bakal mengawasi tempat hiburan khususnya malam hari untuk memastikan apakah beroperasi atau tidak selama Bulan Puasa. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam pengawasan penerapan larangan operasional tempat hiburan selama Ramadan,” jelasnya.

Hedis menambahkan, mayoritas tempat hiburan berada di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, serta sebagian lainnya di wilayah Kartasura. Pemkab Sukoharjo berharap seluruh pengelola usaha mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama ramadan. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *