Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo mengalokasikan anggaran untuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang khusus menangani virus Corona. Anggaran yang disiapkan untuk insentif tenaga kesehatan tersebut sebesar Rp870 juta. Insentif tersebut akan diberikan pada tenaga kesehatan mulai dokter spesialis hingga satpam. Besaran insentif diatur proporsional sesuai tingkatannya.
“Anggaran untuk penanganan virus Corona sudah dialokasikan, termasuk untuk pemeberian insentif tenaga kesehatan yang menangani Corona di Sukoharjo,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto, Rabu (8/4/2020).
Dikatakan Suseno, terkait pemberian insentif bagi tenaga kesehatan Corona sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan. Pemberian insentif akan dilakukan untuk beberapa bulan mulai bulan April ini. “Dalam edaran Menteri Keuangan sudah diatur besaran maksimalnya, untuk daerah menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, tenaga kesehatan yang akan diberi insentif mulai tenaga spesialis, dokter umum, perawat, petugas laboratorium, rekam medik, pembantu umum, hingga tenaga keamanan (satpam). Data terkait tenaga kesehatan yang mendapat insentif, diakui Suseno sudah ada sehingga insentif bisa segera dicairkan. “Saat ini masih dalam proses kelengkapan administrasi sebelum insentif cair. Intinya segera, kalau kelengkapan sudah selesai langsung kami cairkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemkab Sukoharjo juga menyiapkan anggaran Rp53 miliar untuk pemberian sembako pada warga terdampak virus Corona. Nantinya, warga penerima manfaat akan mengacu pada Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial. Tiap warga penerima manfaat akan menerima sembako selama empat bulan mulai bulan April-Juli 2020. Setiap bulan, warga akan menerima sembako senilai Rp200 ribu. (erlano putra)
Facebook Comments